Jadwal dan Lokasi SAMSAT Kelilng Purwakarta Januari 2024, Ada di Lebih 12 Tempat

- 12 Januari 2024, 04:25 WIB
Jangan Sampai Terlewat Jadwal Samsat Keliling Purwakarta, Januari 2024
Jangan Sampai Terlewat Jadwal Samsat Keliling Purwakarta, Januari 2024 /Twitter.com/bapenda_jabar

KABARCIREBON - Dalam membantu masyarakat memperpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor, Sat Lantas Polres Purwakarta pada Januari 2024 menghadirkan layanan Samsat Keliling bagi warga Purwakarta.

Samsat Keliling bertujuan untuk lebih memudahkan para wajib pajak pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Berikut ini 12 lokasi dan jadwal SAMSAT Keliling Kabupaten Purwakarta:

Baca Juga: Pasangan Suami-Istri yang Baru Menikah Dijemput Layanan Paduka Kuningan

1. Senin
-Samsat keliling 1 di Pos Polisi Ciparung Cibatu Sari, Cibatu
-Samsat keliling 2 di kawasan BIC Bungursari Purwakarta

2.Selasa
-Samsat keliling 1 di Kantor Kecamatan Sukatani
-Samsat keliling 2 di Pertigaan Sawit Bojong

3.Rabu
-Samsat keliling 1 di Kantor Kecamatan Bungursari
-Samsat keliling 2 di Tokma Manjul Baru

Baca Juga: Desa Cibuntu Dijadikan Kampung Berseri Astra, Pj Bupati Kuningan: Ini Menjadi Contoh Bagi Perusahaan Lainnya

4.Kamis
-Samsat kelilng 1 di Kantor Kecamatan Jatiluhur
-Samsat keliling 2 di Bulog Sadang

5.Jumat
-Samsat keliling 1 di Pasar Simpang Purwakarta

6.Sabtu
-Samsat keliling di Stasiun Kereta Api Purwakarta

Baca Juga: Ini 20 Apotek yang Siap Melayani Warga Kota Depok, Silakan Cek Obat di Apotek Mutiara dan Apotek Prima Farma

7.Minggu
-Samsat keliling di Depan Masjid Baing Yusuf Purwakarta

Waktu operasional: Senin hingga Minggu pukul 08.00 - 12.00 WIB

Catatat: Khusus pelayanan Samsat keliling di Mall Pelayanan Publik (MPP) waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, di Kabupaten Cirebon Dipimpin Kapolresta Perempuan

Syarat pengajuan:

-Berkas STNK Asli

-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP

Baca Juga: Jadwal Chelsea vs Fulham: Prediksi Skor, Preview dan Strarting Line-Up

-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

-Pastikan masa berlaku STNK belum habis

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Enak di Kabupaten Bantul, Cobain Pecel Bu Wied, Pecel Bu Anah dan Pecel Bu Yani

-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama

-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya

-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar

Baca Juga: ASN Adalah Kunci dalam Keberhasilan Sistem Pemerintahan Kuningan

-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy

-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polres Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah