KABARCIREBON - Dalam membantu masyarakat memperpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor, Sat Lantas Polres Purwakarta pada Januari 2024 menghadirkan layanan Samsat Keliling bagi warga Purwakarta.
Samsat Keliling bertujuan untuk lebih memudahkan para wajib pajak pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Berikut ini 12 lokasi dan jadwal SAMSAT Keliling Kabupaten Purwakarta:
Baca Juga: Pasangan Suami-Istri yang Baru Menikah Dijemput Layanan Paduka Kuningan
1. Senin
-Samsat keliling 1 di Pos Polisi Ciparung Cibatu Sari, Cibatu
-Samsat keliling 2 di kawasan BIC Bungursari Purwakarta
2.Selasa
-Samsat keliling 1 di Kantor Kecamatan Sukatani
-Samsat keliling 2 di Pertigaan Sawit Bojong
3.Rabu
-Samsat keliling 1 di Kantor Kecamatan Bungursari
-Samsat keliling 2 di Tokma Manjul Baru
4.Kamis
-Samsat kelilng 1 di Kantor Kecamatan Jatiluhur
-Samsat keliling 2 di Bulog Sadang
5.Jumat
-Samsat keliling 1 di Pasar Simpang Purwakarta
6.Sabtu
-Samsat keliling di Stasiun Kereta Api Purwakarta
7.Minggu
-Samsat keliling di Depan Masjid Baing Yusuf Purwakarta
Waktu operasional: Senin hingga Minggu pukul 08.00 - 12.00 WIB
Catatat: Khusus pelayanan Samsat keliling di Mall Pelayanan Publik (MPP) waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, di Kabupaten Cirebon Dipimpin Kapolresta Perempuan
Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
Baca Juga: Jadwal Chelsea vs Fulham: Prediksi Skor, Preview dan Strarting Line-Up
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
Baca Juga: ASN Adalah Kunci dalam Keberhasilan Sistem Pemerintahan Kuningan
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***