Jadwal dan Lokasi SAMSAT Keliling, Outlet-Samsat Gendong Januari 2024 untuk Daerah Subang Ada di 6 Tempat

- 12 Januari 2024, 04:35 WIB
Mobil Samsat Keliling melakukan pelayanan untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor (STNK)
Mobil Samsat Keliling melakukan pelayanan untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor (STNK) /Saeful Ridwan /PR Sumedang

KABARCIREBON - Dalam membantu masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang bersama dengan Sat Lantas Polres Subang pada Januari 2024 menghadirkan layanan Samsat Keliling bagi warga Subang.

Samsat Keliling bertujuan untuk lebih memudahkan para wajib pajak pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Berikut ini lokasi dan jadwal SAMSAT Keliling Kabupaten Subang:

Baca Juga: Pasangan Suami-Istri yang Baru Menikah Dijemput Layanan Paduka Kuningan

1. Senin-Jumat dan Sabtu:
Samsat Outlet Ciasem Jl.Raya Ahmad Yani Sukamandi, Ds.Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem

2.Senin-Jumat dan Sabtu:
Samsat Outlet Kalijati Jl.Raya Kalijati Subang, DS Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati

3.Senin-Jumat:
Samsat Keliling I Fly Over Pamanukan, Jl.Eyang Tritapaja Pamanukan

Baca Juga: Desa Cibuntu Dijadikan Kampung Berseri Astra, Pj Bupati Kuningan: Ini Menjadi Contoh Bagi Perusahaan Lainnya

4.Senin-Jumat dan Sabtu
Samsat Keliling II Dealer Tridjaya Pagaden, Jl.Subang Pamanukan, Kec Pagaden

5.Senin- Jumat dan Sabtu
Samsat Gendong Parkiran Indomaret Dengdeur, Jl.Raya Dawuan-Subang

6.Senin-Jumat
Samdes Jl.Raya Kasomalang No.1, Dd Kasomalang Kulon, Kec.Kasomalang

Baca Juga: Ini 20 Apotek yang Siap Melayani Warga Kota Depok, Silakan Cek Obat di Apotek Mutiara dan Apotek Prima Farma

Waktu operasional:
1.Senin-Jumat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
2.Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB

Syarat pengajuan:

-Berkas STNK Asli

Baca Juga: ASN Adalah Kunci dalam Keberhasilan Sistem Pemerintahan Kuningan

-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP

-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Terkenal di Kabupaten Klaten, Ada Pilihan Pecel Bu Nanik dan Pecel Pojok PLN

-Pastikan masa berlaku STNK belum habis

-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama

-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya

Baca Juga: Wow Luar Biasa, Aset Koperasi Guru dan Karyawan SMAN 3 Kuningan Lebih dari Rp1,3 Miliar

-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar

-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy

-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Pemda Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah