-Instansi pusat akan mendapat formasi kebutuhan sebanyak 429.183. Terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi itu adalah gabungan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis
Baca Juga: Kampanye di Majalengka, Prabowo Subianto Nyatakan Siap Mati Untuk Rakyat
-Instansi daerah akan mendapat formasi kebutuhan sebanyak 1.867.333, terdiri dari 483.575 bagi CPNS dan 1.383.758 PPPK
-Instansi daerah untuk formasi PPPK dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan mencapai 417.196, dan formasi bagi tenaga teknis sebanyak 547.416
-Untuk sekolah kedinasan akan dialokasikan bagi 6.027 formasi
Adapun mengenai persyaratan yang harus dipenuhi CPNS:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Inilah Tugas 112 Pengawas TPS di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon Setelah Resmi Dilantik