Inilah Tugas 112 Pengawas TPS di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon Setelah Resmi Dilantik

- 21 Januari 2024, 21:34 WIB
Ilustrasi PTPS
Ilustrasi PTPS /Bawaslu

KABARCIREBON - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Karangsembung Kabupaten Cirebon, melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Ketua Panwaslucam Karangsembung, Fallah mengatakan, berbagai tahapan antara lain, pemeriksaan berkas administrasi, wawancara hingga tanggapan masyarakat telah dilakukan untuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang ingin menjadi PTPS dan secara terbuka bagi yang berminat.

"Dari 112 orang yang dilantik menjadi anggota PTPS. Saat tes wawancara, pengetahuan umum dan penguasaan wilayah setempat sangat diperlukan. Baik jumlah pemilih berikut TPS yang ada di wilayahnya," katanya, usai acara di GOR MTS Kecamatan Karangsembung, Minggu (21/1/2024).

Baca Juga: Inilah Jejak Bersejarah-Wisata Religi di Kuningan yang Mungkin Belum Diketahui Banyak Orang

Fallah menjelaskan, dalam mensukseskan Pemilu tak lepas dari peran serta seluruh pihak, termasuk masyarakat itu sendiri yang berpartisipasi untuk mengawasi dan memberikan suara saat pemilihan nanti.

"Pengawasan untuk mencegah berbagai hal yang melanggar ke-pemilu-an perlu dilakukan semua pihak, bahkan tim sukses dan caleg turut berperan, guna menciptakan Pemilu yang aman, damai dan kondusif," jelasnya didampingi Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Uun Nur Asiyah.

Fallah memaparkan, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan secara umum, tugasnya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-56, Sekda Kuningan Menerima Kado Buku 'Catatan Harian Sekda'

"Selain itu, tugas PTPS antara lain, Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara,"

"Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)," paparnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah