KABARCIEBON - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta putusan yang disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama dengan anggota KPU lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden (Cawapres) segera ditindaklanjuti.
Puan mengatakan, putusan DKPP tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku."Ini kan sudah jelas. Jadi yah, harus segera ditindajlanuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, pihaknya menilai pencalonan Prabowo - Gibran dapat dibatalkan akibat dua pelanggaran etik pada saat pendaftaran Capres dan Cawapres.
Dimana, dari pelanggaran etik yang pertama terjadi di Mahkama Konstitusi (MK) dengan meloloskan putra sulung Presiden Jokowi Dodo tersebut sekalipun belum memasuki usia 40 tahun.
Sedangkan, pelanggaran kedua dilakukan KPU karena menerima pendaftaran Gibran,meski belum mengubah PKPU terkait dengan putusan MK Nomor 90.
"Karenanya, jika sudah ada putusan, satu di Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan jika Ketua MK dan para hakim di MK itu telah jelas melanggar etika dalam menetapkan Putusan MK dengan Nomor 90 serta dikenakan sanksi, dan sekarang juga ada di KPP mengenakan sanksi (kepada) KPU yang telah menerima pendaftaran itu,"
Baca Juga: Jaman Bupati Acep Purnama Tidak Ada, Sekarang Sekda Kuningan Dijadikan Jaminan Kusir
"Apakah dari dua keputusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etika tersebut mengakibatkan pendaftar Capres maupun Cawapresnya itu batal secara hukum?" beber Todung dilansir dari pikiran-rakyat.com.
Menurutnya, terdapat alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo - Gibran itu dinyatakan bisa dibatalkan, tidak dibatalkan demi hukum.