Terkait Pelanggaran Etik Putra Sulung Jokowi & Putusan DKPP, Ketua DPR RI Desak untuk Segera Ditindaklanjuti

- 6 Februari 2024, 22:52 WIB
Ilustrasi cawapres yang akan maju dalam Pemilu 2024
Ilustrasi cawapres yang akan maju dalam Pemilu 2024 /Pixabay/hasca

"Terdapat pasal yang telah dilanggar pasangan ini sehingga pencalonannya bisa dibatalkan. Dalam artian ada proses hukum yang lain yang seharunya dilakukan. Sebab, dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Karena itu, kalau menurut pandangan kami dapat dibatalkan pendaftarannya," paparnya.

Baca Juga: Dulur Gibran Indramayu Berharap Presiden Jokowi Gunakan Hak Politiknya untuk Berkampanye

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dua pelanggaran etik yang meloloskan pencalonan Gibran telah menunjukan jika ada masalah yang lebih serius yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kita bisa saja berasumsi dan memiliki kekhwatiran jika Pemilu dan Pilpres pada tahun 2024 ini akan banyak sekali pelanggaran yang dibuat (etika). Tidak sedikit pelanggaran hukum yang terjadi pada saat akan diselenggarakan pesta Demokrasi ini," paparnya.

Sementara itu, pakar hukum tatanegara dari Universitas Pakuan Bogor, Andi Asurn mengatakan, pihaknya menilai jika putusan DKPP, yang memberi sanksi kepada Ketua dan anggota KPU ini tidak akan merubah pencalonan Gibran seaku peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Warga Kuningan Diajak Sukseskan Pemilu 2024 Damai dan Lancar

"Tidak ada masalah, dan tidak akan terpengaruh. Posisi Gibran akan tetap sebagai Cawapres mendampingi Prabowo dalam Pilpres ini," tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah