KABARCIREBON - Hari ini, Rabu, 3 April 2024 adalah batas akhir bagi perusahaan untuk bayar THR Idul Fitri 2024 ke pekerja. Bagi perusahaan yang melanggar, tentu ada sanksinya.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menandaskan, pihaknya membuka posko pengaduan THR yang ditindaklanjuti dengan cepat sebagai respon dari pekerja yang tak mendapatkan haknya.
Ditegaskan Ida Fauziyah, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko tersebut bisa diakses secara fisik atau tatap muka maupun secara online.
Untuk layanan secara online, Posko THR bisa diakses via situs poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi call center 1500-630 atau aplikasi WhatsApp 08119521151.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di provinsi maupun kabupaten kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id. Tak hanya itu, juga penegakkan hukum THR.
Lalu, apa sanksi atau hukuman bagi perusahaan yang tidak bayar THR kepada pekerja pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Ternyata cukup berat, mulai dari denda hingga pembekuan kegiatan usaha.
Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam surat edaran yang dikeluarkan 15 Maret 2024, secara tegas menyampaikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR Keagamaan. Bahkan, jika terlambat membayarkan THR pun ada sanksnya.
Sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.