Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Pak RT Abdul Pasren ke Mabes Polri

- 23 Juni 2024, 15:54 WIB
Dedi Mulyadi saat kedatangan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.*
Dedi Mulyadi saat kedatangan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.* /Kabar Cirebon/Youtube Dedi Mulyadi/

KABARCIREBON - Keluarga para terpidana kasus Eky dan Vina Cirebon mulai bergerak untuk mendapatkan keadilan. Mereka memutuskan melaporkan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren ke Mabes Polri.

Pak RT Pasren dianggap telah membuat fitnah dan kesaksian palsu di persidangan yang membuat lima orang terpidana divonis seumur hidup dalam kasus kematian Vina dan Eky.

"Kami akan melaporkan Pak RT Pasren ke Mabes Polri. Kami siap bersaksi bahwa Pak RT telah memutarbalikan fakta dan memfitnah kami," tutur para keluarga terpidana seperti ada dalam Kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Sosok ASN di Majalengka Ini Tidak Pernah Nyaman, Ternyata Ini Masalahnya

Seperti diketahui dalam amar putusan Pak RT Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumah kontrakan miliknya pada Sabtu malam 27 Agustus 2024.

Pak RT Pasren juga mengaku telah didatangi keluarga terpidana.Ia diminta untuk membebaskan para terpidana dengan imbalan uang.

Kesaksian Pak RT Pasren di persidangan berbanding terbalik dengan saksi lain dan keterangan keluarga terpidana.

Baca Juga: Masyarakat Kota Cirebon Tegaskan akan Tunda Bayar PBB Hingga ada Perubahan yang Baru

Saat bertemu Kang Dedi Mulyadi (KDM). Mereka memastikan aat malam kejadian kematian Vina dan Eky para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pak RT Pasren bersama anaknya, Kahfi.

“Yakin saya, Pak. Kita tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” ujar Teguh, salah seorang saksi.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Youtube Kang Dedi Mulyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah