KABARCIREBON -Satlantas Polresta Bogor Kota melayani SIM Keliling bagi warga Kota Bogor yang ditempatkan di lima lokasi yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Paska Ukas Dilantik Jadi Direktur, Disinyalir Beberapa Bulan PAM Tirta Kamuning Tidak Diawasi Dewas
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bogor: 1.Senin: Kedai Kapau Pak Ciman
2.Selasa: Mitra 10 Sholeh Iskandar
3.Rabu: Mall BTW
4.Kamis: Mall Boxies Tajur
5.Jumat: Kedai Kapau Pak Ciman
6.Sabtu: Mall Jambu Dua
7.Minggu: Burger King Pajajaran
Waktu pendaftaran: mulai pukul 08.00 S/D 09.00 WIB
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD Usai Ganjar Sarankan Mundur dari Kabinet Jokowi
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
Baca Juga: Ganjar Sarankan Mundur, Prof Mahfud MD Beri Isyarat Mengejutkan Ditujukan ke Presiden Jokowi
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***