Untuk itu, menurut AHY, tahapan yang harus segera dilakukan berikutnya adalah menyegerakan pertemuan ketiga ketua umum partai membentuk sekretariat perubahan.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU para pimpinan partai politik agar memenuhi syarat kecukupan presidential threshold 20 persen.***