Anak Indonesia Melewati Tantangan Menggapai Harapan

- 22 Juli 2022, 16:41 WIB

Oleh: Retno Kuntjorowati

(Ketua PD Aisyiyah Kota Cirebon)

Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, mula-mula ditetapkan oleh Mendikbud saat itu yaitu Prof. Dr. Nugroho Notosusanto dan kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 dan ditanda tangani oleh Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984. Peringatan ini dibuat dengan tujuan menumbuhkan kepedulian dan partisipasi rakyat Indonesia untuk menghormati, menjamin dan memenuhi hak-hak anak. Anak-anak adalah penentu kemajuan bangsa di masa mendatang.  Tema Hari Anak Nasionanal tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022 dikutip dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) adalah sama yaitu  “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.  Tema yang sama untuk 3 tahun ini dibuat mengingat masa pandemi Covid-19 yang berakibat pada kehidupan anak diantaranya kurangnya kesempatan bermain dan belajar, pengasuhan anak yang orangtuanya terinfeksi Covid-19, dan meningkatnya kasus kekerasan pada anak. Adapun tujuan peringatan Hari Anak secara khusus adalah menjaga fisik dan psikis anak setelah pandemi-Covid 19, mendorong masyarakat untuk turut aktif membantu tumbuh kembang anak-anak sebagai generasi penerus, menhilangkan kekerasan terjadap anak, dan menurunkan angka pekerja anak.

Perlindungan Anak, Menyemai Kebaikan pada Anak

Anak merupakan anugerah terindah yang diberikan oleh Allah subhanahu wata’ala kepada sebuah keluarga, dan menjadi tunas, potensi serta generasi penerus cita-cita bangsa. Oleh sebab itu anak sangat layak mendapatkan rasa aman dan perlindungan di masa perkembangannya dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi, yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia. Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan ayat 2 menjelaskan bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x