MAJALENGKA, (KC Online).-
Sebanyak 190 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka mendapat remisi di HUT ke-76 Kemerdekaan RI Selasa (17/8/2021). Bahkan beberapa di antaranya langsung pulang, karena masa tahanannya habis setelah dikurangi remisi.
Kepala Lapas Kelas II B Majalengka Suparman mengungkapkan, warga binaan yang diberikan potongan masa tahanan di HUT Kemerdekan RI atas pertimbangan perilaku baik mereka selama berada di tahanan, yang kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menyebutkan, para narapidana (napi) menerima remisi selama 1 bulan hingga 6 bulan. Terdiri dari untuk remisi umum 1, dengan masa remisi 1 bulan sebanyak 40 orang, remisi 2 bulan 51 orang, remisi 3 bulan 35 orang, remisi 4 bulan 36 orang, remisi 5 bulan 22 orang dan remisi 6 bulan hanya 1 orang.
Kemudian untuk remisi umum 2, dengan masa remisi 1 bulan ada 1 orang, remisi 2 bulan 1 orang, remisi 3 bulan 1 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 2 orang.
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, yang memimpin upacara penyerahan remisi mengemukakan, melalui remisi ini, warga binaan mendapat pemberian keringanan hukuman.
“Setelah kembali ke masyarakat, para napi diharapkan dapat berbuat baik dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” katanya.
Menurutnya, Lapas harus dapat memberikan pembinaan kepada warga binaan. Agar bisa kembali bersama masyarakat dan turut mewujudkan pembangunan bangsa serta meningkatkan integritas dalam membina warganya.
Dalam upacara penyerahan remisi ini, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Eti Koerniati dan Asda I Setda Majalengka Umar Maruf.(Tati)