Edarkan Rokok Ilegal, DR Divonis 1,6 Tahun Penjara

19 Januari 2022, 06:05 WIB
Ratno/KC KUASA hukum terdakwa perkara pelanggaran cukai rokok, H.Saprudin bersama Hery Reang seusai mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Indramayu, Selasa (18/1/2022).*

INDRAMAYU, (KC Online).-

Terdakwa pengedar rokok ilegal berinisial DR divonis selama 1,6 tahun penjara dan 3 bulan subsidair dalam sidang virtual Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Indramayu.

Majelis hakim dipimpin Yogi Dulhadi dengan anggota Facthu Rochman dan Ade Yusuf menyatakan, secara sah dan menyakini bahwa terdakwa (DR) telah melakukan tindak pidana menyediakan barang yang dijual kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Terdakwa melanggar Pasal 29 ayat (1)  dan Pasal 54 UU RI No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu selama 2 tahun penjara dan 6 bulan subsidair atau pengganti denda sebesar Rp 755 juta," kata kuasa hukum terdakwa, H.Saprudin didampingi Hery Reang, Selasa (18/1/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya dalam pembelaan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa divonis seringan-ringannya. Karena selain terdakwa kooperatif juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hingga akhirnya pembelaan itu dikabulkan majelis hakim, dengan memberikan vonis kepada terdakwa kurungan penjara selama 1,6 tahun serta 3 bulan subsidair.

"Alhamdulillah berkat kerja keras selama mendampingi klien, akhirnya dapat meringankan terdakwa dari tuntutan JPU sebelumnya," katanya.

Sementera itu,  yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut,  terdiri dari 1 buah HP merk POCO warna abu-abu, rokok merk Fajar Bold sebanyak 310.000 batang, RQ Pro 96.000 batang, Lois Bold 12.000 batang, SBR 2.000 batang, Exim  64.000 batang dan GA Gold 48.000 batang. Ditambah rokok merk PAS Exclusive sebanyak 12.000 batang, Space 2.000 batang, Fajar Bold 160.000 batang, Lois Bold 200 batang, Fajar Bold  200 batang dan 3 buku catatan penjualan serta 1 nota penjualan.(Ratno)

Editor: Dandie Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler