Sejumlak Kepala SKPD Bekerja Tanpa Koordinasi, Bupati Imron Marah

17 Mei 2022, 21:27 WIB
BUPATI Cirebon, H Imron Rosyadi saat memberikan sambutan pada acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 pada Pemkab Cirebon, di ruang Nyimas Gandasari Kantor Setda, Selasa (17/5/2022).* Ist/KC

KABARCIREBON,- Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, meminta kepada semua kepala SKPD untuk lebih intens lagi melakukan koordinasi dengan dirinya. Hal itu disampaikan bupati dalam acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tahun 2022 Pemkab Cirebon, di ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (17/5/2022).

Di hadapan sejumlah pejabat, Imron menyoroti terkait masih lemahnya koordinasi beberapa pejabat kepada dirinya. Padahal, sebagai bupati, Imron sejak awal sudah membuka kran koordinasi seluas-luasnya kepada seluruh kepala OPD di Kabupaten Cirebon. Tapi pada kenyataannya, sampai saat ini banyak yang tidak serius.

"Kalau tidak ada pertemuan seperti ini, sejumlah kepala OPD jarang berkoordinasi dengan saya. Apa sih susahnya koordinasi? Bertemu di kantor ataupun di Pendopo, tidak masalah kan?" tanya Imron.

Padahal, lanjut Imron, sebagai bupati harusnya semua pejabat mengerti dan memahami bahwa dirinya selalu terbuka dalam segala hal. Jangankan untuk bertemu anak buah, bertemu dengan masyarakat Kabupaten Cirebonpun juga dirinya mengaku siap, bahkan kapan saja.

"Yang terpenting, saya diberi tahu bahwa ada masalah yang harus dipecahkan bersama. Jangan sampai masalah muncul, dan kesannya saya tidak bisa menyelesaikan. Padahal saya justru tidak tahu," jelasnya.

Bupati kembali memastikan, pada masa kepemimpinannya tidak ada istilah membela kepentingan pribadi atau golongan. Untuk itu, dirinya juga meminta kepada semua pihak untuk fokus membangun Kabupaten Cirebon dan menghilangkan ego sentris masing-masing.

"Urusan partai ada waktunya. Sekarang ini fokus membangun Kabupaten Cirebon, karena kepentingan masyarakat lebih utama," sebutnya.

Dalam kegiatan tersebut, Imron menyebutkan, penetapan Undang-Undang tentang Desa telah membawa perubahan yang sangat fundamental dalam pengelolaan pemerintahan desa. Undang-undang ini juga sebagai upaya pemerataan pembangunan desa dan pencegahan kemiskinan.

"Adanya Undang-Undang Desa memberikan keleluasaan pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan. Silakan kelola desa berikut keuangannya, sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Ini supaya masyarakat bisa sejahtera," tambahnya.

Berbasis digital

Sementara itu, penyelenggaraan pemerintahan desa harus berbasis digital. Sebab, perkembangan teknologi saat ini sudah memasuki era industri 4.0. Artinya, kegiatan produksi sebagian besar sudah menggunakan teknologi yang semakin pintar dan smart. Begitupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa.

“Mau tidak mau, seiring perkembangan zaman, pengelolaannya harus digitalisasi,” ungkap  Kadis Kominfo Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan dalam acara Peresmian Digitalisasi Layanan Publik di Aula Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, beberapa waktu lalu.

Nanan menjelaskan, menghadapi situasi seperti ini, pemerintahan tidak boleh kalah cepat. Harus secepatnya menerapkan konsep teknologi. Hal itu diperkuat dengan terbitnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Isinya tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sehingga pemkab sudah harus menggunakan teknologi dalam melayani kebutuhan masyarakat.

"Ini sudah diatur oleh Perpres. Jadi kalau sistem pemerintahannya sudah berbasis elektronik, berarti semua Pemerintah termasuk desa, ya sudah harus berbasis elektronik," jelas Nanan.

Nanan juga menilai, relevansi itu selaras dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Secara umum disebutkan, bahwa desa didorong untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayahnya. Ini mendorong supaya setiap desa mampu mensejahterakan masyarakatnya.

"Tentu sesuai dengan inovasi  masing-masing desa. Jadi kalau ingin maju di era industri 4.0 yang berbasis teknologi ini, maka perlu dilakukan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," ucapnya.

Senada dikatakan Kuwu Desa Kalikoa, Misbakh Fauzi. Menurutnya, proses digitalisasi mau tidak mau akan menjadi  keharusan, termasuk  penyelenggaraan dalam pemerintahan desa. Justru dengan adanya digitalisasi, pekerjaan akan tertata dengan rapi. Di samping itu, potensi desa akan terangkat dengan cepat.

"Saya meminta Diskominfo Kabupaten Cirebon bisa menjadi mentor kami dalam pola digitalisasi di desa kami," pungkasnya.(Mamat)

Editor: Ajay Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler