Bupati Surati Kemendikbudristek, Dorong Guru Bahasa Inggris Masuk Prioritas Formasi Kebutuhan PPPK

12 Agustus 2022, 10:11 WIB
Yan/KC BUPATI Kuningan, H Acep Purnama.*

KABARCIREBON- Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk memperjuangkan guru bahasa Inggris yang telah lolos passinggrade 2021, tapi tidak bisa diakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022, karena tidak ada formasinya.

Surat tersebut ditembuskan pula kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), supaya apa yang disampaikan benar-benar sinkron. Karena hal tersebut menyangkut dunia pendidikan yang nantinya bisa berimplikasi terhadap pencetakan kader-kader penerus bangsa.

“Memang benar. Pak Bupati telah menyurati Kemendikbudristek yang tembusannya ke Kemenpan dan RB,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, dalam surat resmi tersebut, bupati meminta agar para guru yang telah lolos passinggrade, terutama guru bahasa Inggris yang tidak terakomodir akibat keterbatasan formasi, bisa mendapatkan prioritas formasi kebutuhan PPPK 2022, karena dinilai telah layak.

Selain itu, guru bahasa Inggris yang sudah lolos passinggrade tapi tersandung keterbatasan formasi PPPK, dapat masuk linieritas menjadi pengajar guru kelas di lingkup SD. Karena berdasarkan Surat Edaran Inspektur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Irjen GTK) Kemendikbudristek, tidak bisa.

Pada perkembangan saat ini, dari 10.000 kualifikasi pendidikan, sudah bertambah menjadi 15.000. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap adanya revisi Surat Edaran Irjen GTK Kemendikbudristek tersebut. Karena guru bahasa Inggris dinilai memiliki liniearitas sebagai pengajar guru kelas, dibandingkan guru mata pelajaran Antropolgi atau Astronomi.

Sementara itu, kekosongan guru kelas SD di Kabupaten Kuningan mencapai 200 orang. Sehingga jika terjadi revisi surat edaran Irjen GTK Kemendikbudristek, maka 53 bahasa Inggris yang telah lolos passinggrade, bisa diakomodir menjadi guru kelas.

Berdasarkan formasi kebutuhan sesuai data pokok pendidikan (Dapodik), untuk guru bahasa Inggris hanyalah 21 orang saja sehingga 32 orang terancam tidak bisa menjadi PPPK. Karena guru bahasa Inggris adalah guru mata pelajaran yang ada di jenjang pendidikan SMP. Dan kebijakan observasi sekarang, penempatan PPPK di sekolah yang tidak ada guru honorer serupa.

Maka dari itu, kondisi tersebut harus didorong semua pihak sehingga tidak hanya Pemda, tapi forum komunikasi guru bahasa Inggrisnya pun mesti sama-sama berikhtiar. Karena  jika mengacu pada regulasi yang ada, di lingkup SD, hanya ada guru kelas, guru pendidikan jasmani dan kesehatan (Penjaskes) dan guru pendidikan agama Islam (PAI).

“Mari sama-sama berikhtiar karena Pak Bupati sangat mensuport sekaligus mendorong yang sekiranya dapat menguntungkan semua pihak,” ucapnya.

Kemudian mengenai pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy di sela-sela audiensi yang menyatakan akan berusaha memperjuangkan para guru bahasa Inggris yang telah lolos passinggrade, Dodi mengaku jika dirinya telah berkomunikasi dengan Komisi I DPRD untuk membahas langkah-langkah ke depannya.(Yan)

Editor: Dandie Kabar Cirebon

Terkini

Terpopuler