Pria Rambut Gondrong Edarkan Tramadol HCL 1.996 Tablet di SPBU Patrol

22 Januari 2023, 22:35 WIB
Pengedar obat keras Ras Alias Tayut. /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Seorang pria berambut gondrong inisial Ras ( 43 tahun), warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu diringkus Satnarkoba Polres Indramayu.

Saat diamankan, Ras sedang mengedarkan ribuan obat-obatan terlarang di halaman SPBU Patrol, Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu tanpa surat resmi.

Dari tangan dia, polisi menyita obat Tramadol HCL sebanyak 1.996 tablet, uang tunai Rp 225.000 hasil penjualan serta satu unit motor.

Baca Juga: Bulan Mei - Juli Tahun 2023 Momen yang Sangat Rawan bagi Kehidupan Manusia. Benarkah Demikian?

Selanjutnya, pelaku bersama ribuan tramadol dan barang bukti lainnya digelandang ke mapolres setempat untuk pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut, Minggu 22 Januari 2023.

Dikatakan Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Ote, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan uji rapid test serta meminta keterangan terhadap tersangka.

Baca Juga: Pantangan Imlek, Ini yang Wajib Diketahui Masyarakat Tionghoa

Hasilnya menyatakan, jika Ras benar sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Dia, lanjut Ote, diamankan pada Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB kemarin di halaman SPBU Patrol, Desa Patrol Baru.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 1.996 disimpan di dalam bagasi sepeda motornya, " ujar Ote.

Dikatakannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka jika barang bukti obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang penduduk Kabupaten Subang.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Yang Sudah Bekerja Wajib Beri Angpau, Jika Tidak Dia Bakal Kehilangan...

"Barang bukti selain itu, yakni satu unit HP yang sering dilakukan untuk transaksi obat keras. Untuk kasus ini kami masih mendalami tujuannya untuk meringkus pengedar lainnya yang ditengarai masih ada, " tegasnya.

Akibat perbuatannya, Ote yang melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(Udi/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler