APBD 2023 Ditolak, Bupati Nina: Untuk Teman-teman DPRD Doakan Saja Gaji Tetap Dibayar

25 Januari 2023, 12:38 WIB
Bupati Indramayu, Nina Agustina /Arif Rohidin/

KABARCIREBON - Bupati Indramayu, Nina Agustina harus berpikir keras agar roda pemerintahan di Indramayu pada tahun anggaran 2023 tetap berjalan.

Sebab, APBD 2023 yang sudah disusun cukup lama oleh SKPD, ditolak DPRD. Dampaknya, program pembangunan daerah terancam tak bisa digelar.

Tak hanya itu, gaji Bupati, Wakil Bupati, termasuk anggota DPRD pun tak bisa dibayarkan. Dan itu ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

Baca Juga: Jelang Panen Raya Stop Impor, Begini Kondisi Stok Beras di Indramayu

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Yakni, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Persoalan itu pun membuat Bupati Indramayu, Nina Agustina untuk berpikir keras. Ada secercah harapan dari perjuangan orang nomor satu di Kabupaten Indramayu tersebut.

Baca Juga: APBD 2023 Indramayu Ditolak DPRD, Ini Risiko Bagi Bupati, Wabup dan Legislatif

"Saya sudah bertemu gubernur mengupayakan agar gaji DPRD tetap dibayar. Alhamdulillah, beliau (gubernur) merespon. Untuk teman-teman anggota DPRD doakan saja gaji akan tetap dibayar," ungkap Bupati Indramayu, Nina Agustina, Rabu, 25 Januari 2023.

Kini, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.

Pemkab Indramayu sendiri telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti Perda APBD 2023. Dan sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat. Kini dalam proses pengesahan.

Baca Juga: Rusia Terus Serang Ukraina, Jerman Putuskan Kirim Leopard 2

Selanjutnya, Perkada yang kemudian disebut Peraturan Bupati (Perbup) akan menjadi acuan pelaksanaan penggunaan anggaran penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Dalam perkembangan yang sama, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga: Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari

Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler