APBD 2023 Indramayu Ditolak DPRD, Ini Risiko Bagi Bupati, Wabup dan Legislatif

- 25 Januari 2023, 12:00 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina.*
Bupati Indramayu Nina Agustina.* /Instagram @ijanj_jaelani/

KABARCIREBON - Gawat, roda pemerintahan di Indramayu terancam lumpuh menyusul Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 tidak disetujui DPRD setempat.

Informasi yang diperoleh Kabar Cirebon, Rabu, 25 Januari 2023, akibat APBD 2023 tak disetujui DPRD Indramayu maka anggaran pun tak bisa digunakan.

Pembahasan APBD 2023 sendiri berlangsung alot antara eksekutif dan legislatif. Akhirnya, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu, DPRD tak menyetujuinya.

Baca Juga: Rusia Terus Serang Ukraina, Jerman Putuskan Kirim Leopard 2

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain, karena DPRD tidak menyetujui, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Baca Juga: Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari

Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari-Juni 2023.

Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x