Napi Lapas Indramayu Kendalikan Peredaran Narkoba, Belasan Pengedar Diringkus Polisi

26 Januari 2023, 16:50 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar meminta keterangan terhadap dugaan tersangka yang tersangkut kasus narkoba, Kamis (26/1/2023).* /Foto Udi/Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Satu orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas 2B Indramayu ditangkap polisi.

Pasalnya, AL alias R (30 tahun) yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba ditengarai sebagai pengendali dan pengarah dalam peredaran narkoba.

Selain dia, Satnarkoba Polres Indramayu pun mengamankan 12 tersangka lain sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang.

Baca Juga: SBY Nikmati Kuliner Nasi Jamblang di Cirebon

Tersangka ini terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, belasan tersangka ini digelandang ke Mapolres Indramayu guna menjalani pemeriksaan .

Sebanyak 13 tersangka tersebut yakni M alias G (38 tahun), warga Desa/Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, N alias Y (22 tahun), R alias (33 tahun), K alias S (52 tahun), warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

S alias I (52 tahun), asal Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, R (42 tahun), warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, S alias I (38 tahun), warga Desa Limpas, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Soal Bakal Cawapres Anies, AHY: Jangan Ada Kawin Paksa

MS (26 tahun), penduduk Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, S (21 tahun), asal Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, RZ (20 tahun), penduduk Desa Samuti Krueng, Dusun Banta Amat, Kecamatan Gantapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

M (26 tahun), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, dan Y (34 Tahun), warga Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat menggelar jumpa pers Kamis (26/1/2023) membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca Juga: MN KAHMI Minta Umat Islam di Dunia Solid, Do'akan Pembakar Al Quran Rasmus Paudan Segera di Azab Allah SWT

Menurutnya, belasan tersangka narkotika itu diungkap sejak awal Januari dalam 10 kasus. Terdiri dari tersangka pengedar sabu 6 kasus, ganja kering 2 kasus dan obat keras tertentu 2 kasus.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering siap edar 26,75 gram,  Obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir dan Dextro 450 butir.

Selain barang bukti itu, 4 unit motor serta 10 HP yang diduga digunakan sebagai alat bertransaksi. Modus yang digunakan tersangka, tambah Fahri, yakni dengan sistem tempel atau peta, jastip dan transaksi langsung.

Baca Juga: PKS Respon Partai Demokrat Soal Koalisi, Ini Yang Diminta Soal Bakal Cawapres Anies

Untuk obat keras tertentu menggunakan jasa pengiriman atau on line maupun transaksi langsung. "Ada juga pengedar yang kita selidiki dan akhirnya diketahui itu beredar dari dalam Lapas Indramayu. Aksinya itu dilakukan sudah satu tahun, dia AL," tutur Fahri.

Akibat perbuatannya, mereka  terancam hukuman sesuai pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun atau denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar rupiah.

Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar rupiah, " tegasnya.(Udi/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler