Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

29 Januari 2023, 13:28 WIB
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena ada sejumlah panitia pemungutan suara (PPS) terpilih, terindikasi sebagai pengurus partai politik (Parpol).

“3 pamong desa dan 1 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam, Minggu 29 Januari 2023.

Kepastikan para penyelenggara pemilu yang terpaksa pelantikannya ditunda terlebih dahulu tersebut, setelah tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan cek and ricek sekaligus klarifikasi kepada pihak bersangkutan.

Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

Untuk PPS terpilih dari unsur aparat desa adalah Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan, Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak dan Desa Suganangan Kecamatan Cipicung.

Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) berasal dari Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan.

Ditambah 1 orang lagi yang terindikasi pengurus parpol. Yakni seorang mahasiswa dari Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara sehingga totalnya 5 orang.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Mereka mengaku tidak tahu jika namanya tercantum sebagai anggota atau pengurus salah satu parpol sebab tidak merasa. Penulisan namanya tanpa sepengetahuan sehingga tidak memliki bukti fisik surat keputusan kepengurusan parpolnya.

Maka dari itu, dirinya menyarankan. Kalau benar bukan pengurus parpol, harus membuat surat keterangan dari parpol berangkutan bahwa bukan anggota maupun pengurus.

Apalagi, mereka berstatus aparat desa dan PPPK yang dilarang oleh aturan masuk organisasi tersebut.

Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid

Sedangkan hasil verifikasi yang dilakukan selama dua hari tersebut akan dibawa ke rapat pleno untuk memutuskan.

Apakah 5 orang yang terindikasi anggota parpol itu memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan surat keputusan (SK) atau tidak. Karena hal ini berkaitan dengan pelantikan susulan.

“Mereka merasa dicatut namanya menjadi anggota parpol tapi jika kenyataannya benar, maka secara etik pun tidak diperolehkan,” ucapnya.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Jadi Petugas PPK Kuningan

Disinggung kenapa sampai bisa lolos pada seleksi administrasi calon PPS, Dudung mengaku bahwa pihaknya terlalu fokus di sistem informasi partai politik (Sipol).

Sehingga ketika aman sesuai ketentuan persyaratan, maka peserta dinyatakan lolos dan bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi membenarkan jika sehari sebelum pelantikan PPS, pihaknya mendapatkan surat dari Bawaslu Nomor : 027/PM.03.02/K.JB-11/01/2023 tertanggal 23 Januari, perihal saran perbaikan.

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

Untuk itu, pihaknya melakukan beberapa langkah. Di antaranya, pencermatan, penelusuran dan klarifikasi pada nama-nama calon anggota PPS terpilih.

Menjadwalkan pelantikan susulan apabila berdasarkan hasil tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017. Serta Pasal 35 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2022.

Melakukan pelantikan susulan terhadap pengganti calon PPS terpilih kalau hasil pencermatan, penelusuran dan klarifikasi tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler