Tiga Aparat Desa Terindikasi Jadi Anggota Parpol, Faruk: Perlu Ada Klarifikasi

31 Januari 2023, 00:04 WIB
Sekretaris DPMD Kuningan, H. Akhmad Faruk /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Tiga aparat desa berbeda kecamatan di wilayah Kabupaten Kuningan terindikasi menjadi anggota partai politik (parpol). Sehingga meski lolos sebagai calon panitia pemungutan suara (PPS) terpilih tapi pelantikannya ditunda.

“Perlu ada klarifikasi,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Akhmad Faruk, Selasa 31 Januari 2023.

Menurutnya, kaitan dugaan keterlibatan masuk anggota parpol harus benar-benar diselurusi secara maksimal supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

Karena sebelumnya di data sistem informasi partai politik (Sipol) terjadi pula hal tersebut. Padahal si aparat desa tersebut tidak pernah mendaftarkan diri sehingga ada beberapa di antaranya yang melakukan klarifikasi.

Kondisi demikian, tidak menutup kemungkinan kembali terjadi dan hal tersebut tanpa disadari sehingga dirinya kembali menegaskan agar sebelum memutuskan, benar-benar mengklarifikasi terhadap ketiga aparat desa bersangkutan.

Sementara itu, sebelum ada teguran lisan atau tertulis, aparat desa yang terdaftar di parpol  tapi ingin tetap menjadi pamong desa, maka harus segera membuat surat pernyataan pengunduran diri dari parpol bersangkutan. 

Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

Namun apabila telah terlanjur mendapat teguran tertulis dari pimpinannya atau kepala desa tapi setelah itu mengundurkan diri dari parpolnya, maka persoalannya selesai, orang tersebut akan tetap menjadi perangkat desa.

Hal itu diatur pada Pasal 51 huruf (g) Undang-Undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa. Bunyinya, perangkat desa dilarang menjadi pengurus parpol.

Pada Pasal 52 Ayat (1) dijelaskan secara jelas, bahwa bagi perangkat desa yang melanggarnya akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara tapi nantinya dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan (Pemdeskel) DPMD Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya mengapresiasi adanya informasi tersebut.

Tapi dirinya menyarankan agar pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan lagi cek and ricek ke lapangan.

Baca Juga: Ribuan PPS Dilantik, Dudung: Sukseskan Tahapan Pemilu dengan Solid

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM dan Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam mengaku sehari sebelum pelantikan PPS, mendapatkan surat dari Bawaslu.

Intinya saran perbaikan terkait ditemukannya sejumlah PPS terpilih yang terindikasi tercatat anggota parpol di Sipol dan sistem informasi pencalonan (Silon).

PPS terpilih yang tercatat pengurus parpol adalah tiga unsur aparat Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan, Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak dan Desa Suganangan Kecamatan Cipicung.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Jadi Petugas PPK Kuningan

Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan dan mahasiswa dari Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara.

Atas saran perbaikan dari Bawaslu tersebut, pihaknya terjun langsung mengklarifikasi untuk mengetahui kebenarannya. Namun pengakuan mereka justru tidak tahu jika namanya dicantumkan sebagai pengurus parpol karena tidak merasa.

Penulisan tersebut tanpa sepengetahuan sehingga mereka pun tidak memiliki bukti fisik surat kepengurusan parpolnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler