Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

31 Januari 2023, 11:36 WIB
Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Polemik adanya lima calon panitia pemungutan suara (PPS) terpilih dari empat kecamatan yang ditunda pelantikannya akibat disinyalir tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol) menyorot perhatian beberapa kalangan.

“Data di sistem informasi partai politik (Sipol) akan dihilang setelah 5 tahun,” kata salah seorang ketua parpol di wilayah Kabupaten Kuningan yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa 31 Januari 2023.

Ia memprediksi, kemungkinan besar lima calon PPS terpilih tersebut telah mengundurkan diri dari parpolnya sehingga mereka berani mengikuti proses seleksi penyelenggara pemilu di tingkat desa.

Baca Juga: Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

Karena kejadian ini pun, diyakini tidak hanya menimpa lima orang bersangkutan saja tetapi sebelumnya ada pula yang namanya masih tercatat di Sipol. Sehingga sempat komplen dan melakukan klarifikasi.

Dirinya mencontohkan, salah satu anggota parpolnya menghadap untuk izin mengundurkan diri karena akan mendaftar sebagai panitia pengawas pemilu di tingkat desa dan dikabulkannya.

Artinya, surat pengunduran diri itu telah membuktikan bahwa orang bersangkutan sudah bukan anggota parpol lagi. Kendati demikian, dipastikan di Sipolnya masih tercatat.

Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Akhamd Faruk meminta agar diperjelas, tiga aparat desa yang merupakan PPS terpilih, masuk parpol mana saja. Karena secara aturan tidak diperbolehkan.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM dan Parmas) KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdu Salam menyebutkan ada lima PPS terpilih yang ditunda pelantikannya.

Yakni, tiga orang berstatus perangkat desa, satu orang mahasiswa dan seorang lagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Berdasarkan surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan Nomor : 027/PM.03.02/KJ.B-11/01/2023 tertanggal 23 Januari tentang saran dan perbaikan, disebutkan ada lima PPS yang diduga menjadi anggota parpol sehingga tercatat di Sipol.

Terdiri dari tiga perangkat desa dari Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak, Desa Suganangan Kecamatan Cipicung dan Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan.

Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) PPPK dari Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan. Dan seorang lagi, mahasiswa dari Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara.

Baca Juga: Tiga Aparat Desa Terindikasi Jadi Anggota Parpol, Faruk: Perlu Ada Klarifikasi

Mereka tercatat sebagai pengurus di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

“Di samping tercatat di Sipol, ada beberapa pula yang tercantum pada sistem informasi pencalonan (Silon) berupa dukungan terhadap salah satu calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD),” tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler