Tunjangan Sertifikasi Guru SD/SMP Nunggak, Kepala SMAN 3: Alhamdulillah Guru SMA selalu Lancar

6 Februari 2023, 06:06 WIB
Kepala SMAN 3 Kuningan, Moch. Chaeri (tengah) mengikuti kegiatan Desk GTK di Hotel Prianger Bandung /Ist/KC/

KABARCIREBON - Keresahan para guru SD/SMP di wilayah Kabupaten Kuningan akibat beberapa bulan tunjangan sertifikasinya nunggak, tidak dialami oleh kalangan tenaga pendidik SMA/SMK/SLB karena selama ini selalu aman saja.

“Alhamdulillah guru SMA selalu lancar,” kata Kepala SMAN 3 Kuningan, Moch. Chaeri, Senin 6 Februari 2023.

Menurutnya, uang sertifikasi yang besarannya setara gaji per bulan, selalu rutin dibayarkan setiap triwulan melalui rekening guru yang telah mendapatkan sertifikasi pendidikan.

Baca Juga: Beberapa Bulan Sertifikasi Belum Dibayar, Kadisdikbud: Pembayaran Tidak akan Langsung ke Rekening Guru

Termasuk seluruh guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di SMAN 3 Kuningan.

Kecuali tenaga pendidik yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena dari 7 orang baru 3 orang yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk pengelolaan pendidikan SMA/SMK/SLB langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Sedangkan SD/SMP yang ditangani Pemerintah Kabupaten Kuningan sehingga berbeda.

Baca Juga: Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari

“Saya kurang tahu berapa guru SMA/SMK/SLB yang mendapatkan tunjangan sertifikasi tetapi yang pasti, semua guru berstatus PNS mendapatkannya. Kecuali yang baru diangkat setelah tahun 2020,” tuturnya.

Diterangkan Chaeri, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan (Daljab), harus menempuhnya sesuai prosedur.

Mulai mendaftar profesi pendidikan guru (PPG) daljab di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek & Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai jadwal, mengikuti seleksi administrasi dan akademik berbasis komputer.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi 5.300 Guru Nunggak 2 Bulan, Ketua PGRI : Kami Tidak Tinggal Diam tapi Memperjuangkannya

Memantau pengumuman kelulusan seleksi karena jika lulus menjadi mahasiswa program PPG, maka lanjut Pendidikan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar 36 SKS.

Serta memenuhi beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan PPG.

Kalau melakukan rekognisi pembelajaran lampau, maka aturan yang harus dipatuhinya adalah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak atau sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 SKS.

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Guru daljab yang diangkat sampai akhir tahun 2015 diberikan rekognisi setara 24 SKS sehingga hanya menempuh sianya 12 SKS.

Sedangkan yang diangkat mulai tahun 2016-2025 diberikan rekognisi setara 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS sisanya.

Pembelajaran di PPG, semua mahasiswa akan menjalanni pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).

Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar

Serta bakal melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif dan melakukan praktik pembelajaran inovatif.

Masing-masing berupa pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning) dan pembelajaran berbasis proyek (project-based learning).

Mengikuti uji komprehensif yang diselenggarakan LPTK dan praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing-masing dengan dinilai guru pamong dan dosen sebagai prasyarat uji kompetensi mahasiswa.

Dilanjut uji kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan Kemendikbudristek yang terdiri dari uji kinerja. Yakni, praktik pembelajaran dan penilaian portofolio serta uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis komputer.

“Baru sesudah itu memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan LPTK penyelenggara,” ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler