Pura-pura Jadi Pemulung, Pelaku Gasak Ratusan Motor di Majalengka

6 Februari 2023, 18:49 WIB
POLRES Majalengka mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor serta satu orang penadah yang juga pemalsu STNK dan empat orang pelaku penjual sepeda motor hasil curian yang diduga sudah dilakukan cukup lama.* /Tati Purnawati/Kabar Cirebon/

KABARCIREBON- Polres Majalengka mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor serta satu orang penadah yang juga pemalsu STNK dan empat orang pelaku penjual sepeda motor hasil curian yang diduga sudah dilakukan cukup lama.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 21 unit sepeda motor hasil curian berbagai merek, STNK palsu, beberapa kunci T, sebuah alat yang biasa dipergunakan untuk melakukan pencurian.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap akhir Januari lalu adalah KJ (49 tahun) dan SH (38 tahun), warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Mereka melakukan pencurian pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Affiati Tidak Nyaleg di Partai Gerindra, Makin Santer Isu Loncat Partai

Keduanya melakukan aksi pencurian di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, jenis kendaraan yang dicuri berupa Yamaha NMAX dan Honda Mega Pro. Kendaraan curian lainnya masih terus dikembangkan dan dicari keberadaannya karena barang sudah berindah tangan.

Untuk memuluskan aksinya, para pencuri ini berpura-pura menjadi pemulung barang bekas atau rongsokan sehingga warga tidak mencurigai keduanya akan mencuri sepeda motor. Setelah ada sasaran, langsung mengindentifikasi lokasi-lokasi yang sekiranya aman atau sebaliknya jika melakukan pencurian. Saat dinilai aman untuk menjalankaan aksi pencurian, maka saat itupula mereka mengambil sepeda motor.

Terhadap tersangka pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Pertarungan 2 Kandidat di Konfercab PMII Cirebon

Disampaikan Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan HM (34 tahun), warga Desa Suniabaru, Kecamatan Banjaran, yang diduga sebagai penadah dan pemalsu surat-surat kendaraan bernotor. Dari tersangka  diamankan barang bukti 21 unit sepeda motor dari gudang miliknya.

“Pengungkapan kasus penadah sepeda motor ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor Ilegal. Kami selidiki dan ternyata kami temukan barang buktinya,” ungkap Kapolres.

Tersangka menampung barang curian, namun hanya beberapa saat untuk mengganti sejumlah identitas sepeda motor seperti plat nomor, juga pembuatan STNK palsu yang juga dilakukan oleh tersangka HM, setelah itu barang dijual oleh pihak lain.

Baca Juga: Targetkan Sekolah Unggulan, Kadisdik : Tidak Ada Kepala Sekolah yang Diam dan Ongkang-ongkang Saja

Pengantar yang juga tenaga pemasaran  sepeda motor hasil curian adalah  J (45 tahun), asal Kabupaten Ciamis, RM (28 tahun), warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, AM (36 tahun), warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran, S (20 tahun), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan M (40 tahun), juga  warga Kecamatan Krangkeng yang kini masih buron.

 “Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 480 KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tutup Edwin Affandi.***

Editor: Iwan Junaedi

Tags

Terkini

Terpopuler