Dugaan Maling Uang Rakyat di BPR Indramayu, Kajari: Kasus Tengah Disidik, Segera Ada Tersangka

7 Februari 2023, 19:35 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya.* /Istimewa/Kabar Cirebon/

KABARCIREBON- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah melakukan penyidikan dua perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu Jabar dan pembangunan wisata Air Terjun Buatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya didampingi Kasi Pidsus, Helmy dan Kasi Intelijen, Gunawan mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap PT BPR Indramayu Jabar dan pembangunan wisata Air Terjun Buatan.

Untuk PT BPR Indramayu Jabar terdapat dugaan penyimpangan pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) periode 2019-2021.

Baca Juga: Jajaran Reskrim Polres Indramayu Berhasil Amankan Lima Begal Sadis Masih ABG

Status PT BPR Indramayu Jabar tersebut, Persero Daerah yang kepemilikan keuangannya berasal dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Bank Jabar Banten (BJB).

Permasalahan kredit macet pada bank tersebut berdasarkan temuan dari audit internal dan hasil temuan dari OJK. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sumber informasi dari beberapa pihak terkait, berharap dalam proses penyidikan ini bisa secepatnya menemukan siapa yang harus bertanggung jawab. Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan berapa kerugian  negara sebab masih perlu dilakukan pendalaman lagi," ungkapnya kepada sejumlah awak media di aula Gedung Kejari setempat, Senin (6/2/2023).

Masih dikatakan Ajie, selain melakukan penyidikan terhadap PT BPR Indramayu Jabar, pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap pembangunan wisata Air Terjun Buatan tahap 5 tahun anggaran 2019 yang dilakukan pihak Disbudpar, yang saat ini bernama Dispara.

Baca Juga: DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Parpol dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara

Pada pelaksanaannya menemukan dugaan penyimpangan, seperti tidak sesuai spek kemudian proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan tidak tepat. Sehingga, pembangunannya tidak tepat sasaran. 

Dalam perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang. Pihaknya akan segera menemukan siapa yang harus bertanggungjawab, dan akan mengungkap berapa kerugian negara yang dialami.

"Kami berharap, pihak-pihak terkait dalam perkara tipikor yang sedang ditangani oleh Kejari Indramayu hendaknya bersikap kooperatif," tandasnya. (Ratno).***

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Kabar Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler