Indeks Kerawanan Pemilu Cukup Tinggi, Ini Daftar 10 Provinsi yang paling Rawan

15 Februari 2023, 07:00 WIB
Bawaslu Kuningan menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Horison Tirta Sanita. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pemilu tanggal 14 Februari dan pilkada tanggal 27 November 2024 harus benar-benar disikapi sekaligus diantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

"Perlu sekali pemetaan indeks kerawanan pemilu (IKP)," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kuningan, H.M. Budi Alimudin, Selasa 14 Februari 2023.

Pejabat eselon II tersebut dipercaya menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dan siaga pengawasan 'Satu Tahun Menuju Pemilu Tahun 2024' di Hotel Horison Tirta Sanita Kecamatan Cigandamekar.

Baca Juga: Bawaslu Surati KPU karena Ada PPS yang Diduga Anggota Parpol, Dudung: 3 Pamong Desa dan 1 PPPK

Lebih lanjut Budi mengatakan, pemetaan IKP akan sangat membantu  penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan sampai penindakan terhadap potensi kerawanan yang mengganggu.

Lalu, menjadi rekomendasi penyusunan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan kepada stakeholders pemilu, instrumen deteksi dini (early warning instrument) dan pencegahan dari potensi kerawanan pemilu.

Serta menjadi referensi bagi pemerintah, kepolisian dan stakeholder lainnya untuk secara bersama bekerja sekaligus menjaga kesuksesan pemilu dan pemilihan.

jaliBaca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Maka dari itu, harus dilakukan pencegahan pelanggaran atau tindakan dan langkah-langkah sebagai upaya mencegah sejak dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu.

Sehingga pengawas pemilu mesti meningkatkan koordinasi, kerjasama, transparansi dan akuntabilitas.

"Demi mencegah atau meminimalisir kerawanan pemilu, maka sosialisasi menjadi sangat penting untuk dilakukan oleh pengawas pemilu," ucapnya.

Baca Juga: PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

Ia menyebutkan, dalam proses tindakan pencegahan dapat melibatkan berbagai lembaga lain.

Tapi masyarakat sipil juga dapat berkontribusi untuk melindungi pemilu dari kecurangan dan pelanggaran. Baik melalui metode konvensional maupun metode modern dengan menggunakan teknologi.

Pengawasan partisipatif tersebut agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilu yang suaranya diperebutkan namun dapat berperan lebih besar sebagai subjek dengan terlibat menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Dafar Provinsi paling Rawan

Berdasarkan data, ada 5 IKP tingkat provinsi di Indonesia yang tingkat kerawanannya tinggi.

Yakni, urutan pertama DKI Jakarta (88,95 persen), kedua Sulawesi Utara (87,48 persen), ketiga Maluku Utara (84,86 persen), keempat Jawa Barat (77,04 persen) dan kelima Kalimantan Timur (77,04 persen).

Sedangkan 10 provinsi rawan tinggi per dimensi IKP terbagi menjadi beberapa klasifikasi. Yakni, konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi.

Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

IKP konteks sosial dan politik terdiri dari Maluku Utara (100 persen), Sulawesi Utara (89,58 persen), Papua (80,53 persen), DKI Jakarta (78,27 persen), Yogyakarta (75,87 persen).

Jawa Barat (74.91 persen), Kalimantan Timur (72,70 persen), Sumatera Utara (72,61 persen), Papua Barat (72,33 persen) dan Kalimantan Selatan (66,96 persen).

IKP penyelenggaraan pemilu meliputi dari Kalimantan Timur (100 persen), Sumatera Utara (94,29 persen), DKI Jakarta (92,36 persen), Jawa Tengah (91,67 persen).

Sulawesi Utara (91,60 persen), Banten (89,43 persen), Maluku Utara (86,48 persen), Jawa Barat (83,38), Lampung (81,13 persen) dan Sulawesi Tenggara (80,48 persen).

IKP kontestasi terdiri Maluku Utara (100 persen), DKI Jakarta (96,09 persen), Lampung (89,30 persen), Jawa Barat (83,71 persen).

Bangka Belitung (79,10 persen), Sulawesi Utara (73,96 persen), Bali (71,32), Nusa Tenggara Timur (68,96 persen), Gorontalo (65,65 persen), Riau (62,96 persen).

IKP partisipasi meliputi Sulawesi Utara (100 persen), DKI Jakarta (87,01 persen), Yogyakarta (87,01 persen).

Kepulauan Riau (87,01 persen), Sulawesi Tengah (87,01 persen), Papua (64,72 persen), Jawa Barat (42,07 persen) dan Kalimantan Timur (30,92 persen). (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler