Isak Penyesalan Penjual Beras di Hadapan Kapolres Gegara Edarkan Upal

14 Februari 2023, 23:31 WIB
Tersangka kasus peredaran uang palsu, DP, dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (14/2/2023). /Iskandar Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - DP (22 tahun) tak kuasa menahan tangisnya di hadapan Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu, saat dihadirkan dalam ekspos kasus peredaran uang palsu, Selasa (14/2/2023), di Mapolres Cirebon Kota.

 
Saat ditanya Kapolres, DP mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu yang dicetaknya sendiri.
 
"Kenapa kamu mengedarkan uang palsu?" tanya Kapolres.
 
Baca Juga: 2 Kurir Paket Tewas Tertabrak Kereta Api di Arjawinangun Cirebon
 
DP menjawab ia hanya iseng. Ia pun membantah, uang yang dicetaknya itu bukan untuk membayar utang atau yang lainnya.
 
"Baru sekali pak, untuk iseng aja, bukan buat bayar hutang atau lainnya," ujar DP saat ditanya lebih lanjut.
 
Sejak awal ditanya oleh Kapolres, ia sudah menangis. Sambil menjawab pertanyaan pun, ia terus sesenggukan.
 
Baca Juga: Baru Dua Tahun Jadi Wakil Bupati Indramayu Dampingi Nina, Intip Harta Kekayaan Lucky Hakim
 
Warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon ini diketahui merupakan pedagang beras. 
 
Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota saat bertransaksi membeli barang senilai Rp 3 juta dengan cara COD. Kemudian, korban bernama Yoga menerima uang hasil transaksi dan mencurigai uang tersebut adalah palsu.
 
"Pelaku DP ini membeli barang satu set Vape merk Hexom senilai Rp 3juta, pada tanggal 6 Februari sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah transaksi, korban curiga ini uang palsu. Kemudian, korban menghubungi piket Reskrim yang langsung datang ke lokasi kejadian di Jalan Perjuangan, Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dan langsung dilakukan penangkapan," ucap Kapolres saat ekspose kasus.
 
Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 2 Sukatani Bekasi Kunjungi UGJ Cirebon
 
Ariek menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan uang yang diduga palsu senilai Rp 26 juta dengan pecahan 260 lembar pecahan Rp 100 ribu, dari tangan pelaku.
 
"Anggota yang melaksanakan piket langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut uang yang diduga palsu sebanyak 260  lembar senilai Rp 26 juta, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polres Cirebon Kota," paparnya.
 
Menurut pengakuan pelaku, karena ia iseng melihat cara pembuatannya di Youtube. 
 
Baca Juga: Dua Tahun Jadi Wabup Indramayu Dampingi Nina, Ternyata Segini Harta Kekayaan Lucky Hakim
 
Kemudian, dengan mengunakan printer merk brother type DPC-TZ20DY, serta satu rim kertas HVS ukuran A4 merk KIKY, pelaku kemudian mengaplikasikannya. Setelah hasilnya dirasa meyakinkan, pelaku nekat mengedarkan uang palsu tersebut.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler