Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

17 Februari 2023, 07:00 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan. /Iyan Irwandi/KC/

 

KABARCIREBON - Seorang guru kelas di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sang tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diduga melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tiada lain adalah murid di sekolahnya sendiri yang baru berusia 11 tahun.

 

Akibat tindakan tidak terpuji tersebut, guru bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda, Kamis 16 Februari 2023.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah visum et repertum (VeR) yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)’45 Kuningan. Isinya menerangkan, kalau selaput dara anak korban masih utuh.

Baca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

Berikutnya adalah laporan hasil pemeriksaan psikologi yang diterbitkan Biro Psikologi Bina Insani. Isinya menyebutkan bahwa korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan pelaku.

Serta barang bukti lainnya dari korban yang terdiri dari 1 stel seragam batik sekolah berlengan panjang warna biru dan 1 buah rok sekolah panjang berwarna merah.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim, AKP. M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi.

Baca Juga: Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Kuningan menangkap lima tersangka kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus operandi berbeda-beda.

Pertama, tersangka An (19 tahun), seorang mahasiswa yang berpacaran dengan perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas XII SMA.

Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri. Status kasus ini dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru

Kedua, tersangka De (39 tahun) yang berstatus sebagai pedagang. Ia membujuk anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan membersihkan alat vitalnya yang tengah mengalami keputihan. Korban s masih duduk di bangku kelas 8 SMP.

Ketiga, anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP.

Modusnya, meminta izin kepada orangtua korban untuk menginap di rumah tetapi malah melakukan tindakan cabul. Dan kejadian tersebut kepergok oleh ayah kandung korban.

Baca Juga: Waspadai Isu Penculikan Anak, Sekretaris Disdikbud: Jangan Panik dan Tidak Terprovokasi

Keempat, Ad (19 tahun). Seorang wiraswasta tersebut akan bertanggung jawab jika korban hamil karena sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.

Sedangkan korban yang merupakan pacarnya itu adalah anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 SMP.

Kelima, An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat. Modusnya melakukan pengobatan tetapi beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA.

Tindakan asusilanya tersebut direkam melalui handphone dengan alasan untuk kepentingan pantasi dirinya sendiri. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler