Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Tetap Mendapatkan Gaji 50 Persen

20 Februari 2023, 07:00 WIB
Kabid Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kuningan, Neneng Nurlaela Sari. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan saat ini tengah memproses surat pemberhentian guru salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cilimus, Mam (47 tahun).

Tenaga pendidik yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk di bangku kelas 6 atau baru berusia 11 tahun.

 Sedangkan yang menjadi dasar menerbitkan surat pemberhentian sementara dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena  SKPD tersebut telah mendapatkan surat keterangan penahanan dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Guru Tersangka Pencabulan masih Berstatus Pegawai Aktif

“Surat pemberhentian sementaranya sedang diproses,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kuningan, Neneng Nurlaela Sari, Senin 20 Februari 2023.

Menurutnya, kepastian kapan terbitnya surat pemberhentian sementara tersebut, dirinya mengaku belum mengetahuinya karena harus melalui beberapa tahapan sesuai prosedur yang berlaku tetapi diharapkan bisa secepatnya.

Dan yang berwenang menerbitkan surat keterangan pemberhentian tersebut adalah Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Apabila suratnya telah terbit, maka secara otomatis, tersangka diberhentikan sementara dari status kepegawaian sebagai PNS. Namun yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen dari total biasanya.

Semua itu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor:  94 tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

“Pemberian sanksi disiplin terhadap oknum tenaga pendidik yang seharusnya digugu dan ditiru tersebut, baru akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” tuturnya.

Baca Juga: Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru SD Bertambah 4 Murid Lagi

Sebelumnya, guru salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun) ditangkap aparat kepolisian Polres Kuningan karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Kendati demikian, tenaga pendidik yang berstatus PNS tersebut masih tercatat sebagai guru aktif di sekolah bersangkutan. Karena Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerbitkan surat pemberhentian sementara.

“Memang benar masih guru aktif,” kata Kasubag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Hipa Fahmi ketika dihubungi via whatsapps, Minggu 19 Februari 2023.

pencaBaca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya

Ia sendiri diperintahkan oleh Kepala Disdikbud, H. Uca Somantri untuk menangani permasalahan tersebut. Sehingga pada Jumat 17 Februari telah mendatangi Satuan Reskrim Polres Kuningan untuk meminta surat keterangan penahanan terhadap guru bersangkutan.

Surat keterangan tersebut diberikan oleh petugas piket setempat. Dan nantinya akan dijadikan dasar untuk memproses penerbitan surat pemberhentian sementara oleh BKPSDM.

Sedangkan sejak Januari 2023, Disdikbud berusaha untuk menangani kasus dugaan pencabulan tersebut dengan memanggil kepala sekolah setempat untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap

Pimpinan tersebut ditegur karena seharusnya membuat pula laporan atas kasus asusila itu ke Disdikbud. Jangan sampai mentang-mentang sudah lapor ke kepolisian, hirarki secara kepegawaian dan kedinasanya diabaikan.

Untuk tersangka itu sendiri belum sempat dipanggil Disdikbud karena sudah jarang masuk kerja atau jarang datang ke sekolah akibat dicari oleh aparat kepolisian.

“Sebenarnya Disdikbud telah melangkah untuk berupaya menangani permasalahan tersebut hanya saja keduluan karena guru bersangkutan keburu ditangkap,” tuturnya.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas, Ipda. Endar Kuswanadi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Mam.

Guru tersebut diamankan ke mapolres setelah sebelumnya ada laporan dari pihak orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga dicabuli.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler