Pastikan Perusahaan di Kabupaten Cirebon Membayar Upah Sesuai UMK, Bupati Imron Lakukan Sidak

13 Maret 2023, 19:05 WIB
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon, Senin (13/3/2023).* /Kabar Cirebon/ Isitmewa/

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon ingin memastikan para pekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

Untuk hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon. Antara lain  PT Embee Textile Plumbon, PT Hi Lex Cirebon, Plered, PT Longrich Indonesia, Pabedilan dan PT Smart Techtex, Pangenan, Senin (13/3/2023).

Selain melakukan dialog dengan manajemen perusahaan, Bupati Imron juga melakukan wawancara langsung dengan para pekerja di sejumlah perusahaan tersebut. Menurut Imron, perusahaan di Kabupaten Cirebon telah membayarkan upah para karyawannya sesuai UMK.

Baca Juga: Jalan di Kabupaten Cirebon Rusak Parah, Ini yang Dilakukan Bupati Imron

"Bahkan dari keterangan manajemen, ada beberapa pekerja yang tingkat upahnya di atas UMK,” kata Imron saat ditemui PT Hi Lex Cirebon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Dalam sidak itu, Imron juga ingin memastikan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Cirebon bisa menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja lokal agar bisa mengurangi angka pengangguran di daerah.

Ia menerangkan, tingginya angka pengangguran di seluruh daerah disebabkan perusahaan tidak menyerap sebagian besar tenaga kerja local. “Perusahaan yang sudah saya datangi sebagian besar mempekerjakan warga lokal Kabupaten Cirebon. Saya juga meminta kepada investor yang akan datang ke Cirebon untuk memperhatikan masalah ini,” kata Imron.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63 disebutkan, perusahaan yang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, bakal dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Meriahkan HPN 2023, PWI Kembali Gelar Lomba Jurnalistik Bagi Wartawan se-Jawa Barat

Imron mengatakan, kepada seluruh pekerja yang bekerja namun mendapatkan upah di bawah UMK, dipersilahkan untuk melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

UMK Kabupaten Cirebon saat ini adalah Rp2.430.000. "Gaji sesuai UMK adalah hak para pekerja. Saya minta perusahaan tidak main-main soal ini,” tegas Imron.

Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 90.118 (8,11) warga Kabupaten Cirebon dari total angkatan kerja 1.110.529 jiwa merupakan pengangguran terbuka.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, jumlah pengangguran memang masih tinggi. Namun, angka tersebut menurun dibandingkan periode 2021 yang mencapai 11,3 persen.

Novi menyebutkan, penurunan angka tersebut karena pandemi Covid-19 dan mulai beroperasinya perusahaan yang bisa menyerap tenaga kerja lokal lebih besar.

“Kalau investasi di Kabupaten Cirebon terus tumbuh, maka angka pengangguran akan terus turun dan pertumbuhan ekonomi akan melesat naik,” kata Novi.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Teken Kesepakatan dengan 2 Instansi

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Kabupaten Cirebon sebagian besar bekerja di sektor jasa dengan persentase 54,23 persen. Sementara paling kecil, ada di sektor pertanian dengan angka 12,26 persen.

Dalam upaya menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih mengharapkan kepada investor untuk membangun industri padat karya. Industri padat karya sangat dibutuhkan di Kabupaten Cirebon karena banyak menyerap tenaga kerja, sehingga bisa mengurangi angka pengangguran.***

Editor: Iwan Junaedi

Tags

Terkini

Terpopuler