KABARCIREBON - Seorang guru honorer yang mengajar di dua sekolah di Kota dan Kabupaten Cirebon, Muhammad Sabil Fadilah dipecat dari tempat dia mengajar usai mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewan akun Instagram dengan menggunakan kata maneh (kamu).
Kritikan Muhammad Sabil Fadilah itu berawal dari unggahan video Ridwan Kamil melakukan zoom kepada siswa di SMP Tasikmalaya. Video diunggah dua hari yang lalu saat berita ini dibuat pada Rabu, 15 Maret 2023 malam.
Dalam zoom itu, Ridwan Kamil memberikan apresiasi kepada siswa di Tasikmalaya karena patungan untuk membeli sepatu baru teman sekelasnya. Saat Zoom berlangsung, Ridwan Kamil menggunakan kemeja putih dengan jas berwarna kuning.
Komentar dari netizen beragam mengapresiasi para siswa dan memuji Ridwan Kamil. Namun, Muhammad Sabil Fadilah justru memberikan komentar yang berbeda di akun Instagram Ridwan Kamil. Karena saat zoom, Ridwan Kamil menggunakan jas warna kuning.
"Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwan kamil??? (Dalam zoom ini, kamu lagi jadi gubernur atau kader partai atau pribadi?)," tulis Sabil.
Rupanya, kata-kata itu mendapat reaksi langsung dari Gubernur Ridwan Kamil. "Ceuk maneh kumaha? (Kata kamu gimana?). Tanda pin pun muncul dalam komentar itu.
Baca Juga: Ini Tanggapan Ridwan Kamil Terkait Guru di Cirebon Dipecat Gegara Kritik Dirinya
Sehingga, posisi komentar Sabil Fadilah menjadi naik ke atas. Dengan demikian, banyak orang yang membaca komentar itu dan berbagai respon negatif ditujukan kepada dirinya.
Tak hanya itu, usai mengkritik Ridwan Kamil dengan sebutan maneh, tak lama dua sekolah tempat ia mengajar pun menjatuhkan sanksi keras. Muhammad Sabil Fadilah dipecah dari dua sekolah tempat ia mengajar.
Respon PGRI
Sekretaris PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto mengaku terkejut dengan kabar tersebut.
Karena hubungan emosional sesama guru, ia pun berusaha mengkonfirmasi ke sekolah tempat Sabil Fadilah mengajar di sebuah SMK di Sekar Kemuning. Di sekolah itu, Sabil Fadilah mengajar mata pelajaran produktif.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Cek Jalur untuk Arus Mudik Lebaran
Dan ternyata benar Sabil Fadilah diberhentikan dari sekolah.
"Sejauh ini memang belum ada pengaduan dari yang bersangkutan (Sabil Fadilah). Tapi saya sudah kroscek dan ternyata benar yang bersangkutan sudah diberhentikan," tuturnya.
Dan dari pihak sekolah menjelaskan, sebelum-sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada Sabil Fadilah.
Dan puncak peringatan hingga dijatuhkan sanksi pemberhentian setelah memberikan komentar tidak sopan di akun Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Itu versi sekolah. Saya sendiri sampai sekarang belum bertemu dengan Muhammad Sabil Fadilah. Karena, kami ingin dengar penjelasan langsung darinya. Dari informasi yang kami dapat, Muhammad Sabil Fadilah adalah seorang guru honor," tuturnya.
Apakah Sabil Fadilah terdaftar sebagai anggota PGRI Kota Cirebon? Eka Novianto menandaskan, meski tidak terdaftar namun ada hubungan emosional sesama guru. Sehingga, apa yang dialami Sabil Fadilah membuat insan pendidik tidak bisa tinggal diam.
"Sikap kami menunggu penjelasan langsung dari Sabil Fadilah. Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh," tambahnya.
Sementara itu, mantan Ketua PGRI Kota Cirebon, Djodjo Sutardjo SE.,MM turut angkat bicara. Ia mengaku terkejut sekaligus memprihatinkan kalau hanya gara gara mengkritik gubernur kemudian seorang guru honorer dipecat dari tugasnya sebagai guru.
"Namun setelah membaca kritikan guru honorer di IG Ridwan Kamil, tampaknya ada bahasa yang kurang santun dilontarkan oleh seorang guru honor tersebut. Kata kata maneh yang ditujukan kepada Pak Ridwan Kamil sebagai gubernur tentu kurang elok," katanya.
"Materi kritikan sih saya kira bagus, karena guru honorer tersebut mempertanyakan Ridwan Kamil sebagai gubernur atau sebagai pribadi. Tapi menurut saya, gubernur Ridwan Kamil juga sepertinya tidak mampu menahan emosi,".
"Sebagai pejabat publik apalagi orang nomor satu di Jabar, seharusnya tidak perlu meladeni secara berlebihan, sampai akhirnya guru honor tersebut dipecat oleh yayasan yang menaungi sekolah tempat dia mengajar," katanya.
"Yang perlu dipertanyakan adalah perintah siapa hingga guru tersebut dipecat. Kalau guru honorer tersebut anggota PGRI maka PGRI harus turun tangan menyelesaikan, karena di dalamnya ada unsur kesewenang wenangan," tambahnya.***