PEMILU MAJALENGKA : Ketua Timsel Bawaslu Jabar Analisa Kerawanan Pasca Pelaksanaan Coklit Pantarlih KPU.

27 Maret 2023, 13:10 WIB
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Rafih Sri Wulandari saat menjadi narasumber padaRapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka, belum lama ini. /Jejep/

KABARCIREBON-Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Sejauh ini persoalan yang terjadi masih berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau pun ada rintangan masih bisa diatasi.

Namun begitu, pesta demokrasi lima tahun ini bukan tanpa masalah. Berbagai kerawanan Pemilu baik dalam konteks Nasional maupun di daerah itu perlu diantasipasi sejak dini. Hal itu seperti diungkapkan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Rafih Sri Wulandari.

Ia membeberkan persoalan hal itu ketika menjadi narasumber pada Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka, belum lama ini.

Menurut dosen Universitas Langlang Buana Bandung ini, dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis maka pelaksanaannya harus berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: Ketua Timsel Bawaslu Jabar : Keterwakilan Prempuan, Kaum Disabilitas dan Kaum Adat Jadi Perhatian Khusus Tim

"Nah, dalam konteks ini Bawaslu dan jajaran pengawas lainnya, itu diamanatkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," kata mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bandung ini.

Mengenai dasar hukum pelaksanaan semua itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Serta aturan lainnya Dan Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2025.

Regulasi turunan lainnya, lanjut mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini, termuat pula di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Lalu, PerBawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: KABAR LOKER JABAR : PT Permai Mekar Sari Asri (Thaha Group) Buka Lowongan Kerja.Catat Syaratnya Jangan Lupa

"Termasuk Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran. Dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ungkap wanita kelahiran Bandung ini.

Selain peraturan yang dibuat Bawaslu, kata dia, payung hukum yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus menjadi rujukan. Di antaranya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Tahapan Pemilu. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Lalu, Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: Usai Banjir Kritik, Ridwan Kamil Pamer Jalan Mulus di Majalengka. Warga :Hanupis Pak Gubernur dan Pak Bupati

Masih dijelaskan dia, dalam penyelenggaran Pemilu di tanah air ini ada 10 provinsi yang sangat rawan berdasarkan Indeks Kerawan Pemilu (IKP). IKP ini menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan.

Kehadiran IKP ini merupakan upaya Bawaslu dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Sehingga semua daerah bisa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.

"Jika dilihat dari perdimensi itu ada dalam konteks sosial politik, penyelenggaran Pemilu, kontestasi, dan partisipasi,"jelas akademisi yang dikenal ramah dan dekat dengan semua kalangan ini.

Baca Juga: Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji se-Indonesia dan Majalengka Berhak Lunasi Biaya Haji 2023.Silakan Cek Nama Anda

Dari data IKP yang diperolehnya itu, lanjut dosen yang murah senyum ini, terungkap beberapa kategori provinsi dengan rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori rawan tinggi yaitu, Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86) Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).

Untuk kategori rawan sedang terdapat 21 provinsi, diantaranya, Banten (66,53) Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27) dan Nusa Tenggara Timur (56,75). Sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah, diantaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69) dan Jambi (12,03).

Dalam konteks IKP Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, sambung dia, tertinggi itu terjadi di Kabupaten Bandung dengan nilai 91,588 tinggi, dan posisi kedua Kabupaten Majalengka 67,139.

Baca Juga: Polres Majalengka Musnahkan 157 Knalpot Bising, 34 Diantaranya Masih Menempel di Sepeda Motor Pemiliknya

Sedangkan paling rendah di Kota Bandung hanya 11,955 dan masih banyak yang lainnya. Namun kendati demikian, IKP jika dilihat perdimensi itu setiap daerah di Jabar berbeda-beda nilainya.Baik itu dimensi sosial politik, dimensi penyelenggaran Pemilu, kontestasi,

"Di antara 27 kota dan kabupaten se-Jabar, ternyata Kabupaten Bandung tertinggi dan Kabupaten Majalengka menduduki posisi kedua,"ucapnya.

Melihat persoalan di atas, Ratih membeberkan titik rawan yang dialami pemilih. Terutama dalam pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan coklit, penyusunan dan penetapa daftar pemilih baik itu DPS, DPT, DPTB, dan DPK.

Baca Juga: Warga Cirebon, Kuningan, Majalengka dan Indramayu yang Merantau Wajib Tahu, Ini Cara Mudik Gratis Lebaran 2023

Kendala dalam agenda itu, lanjut dia, masih terkendala akurasi, komprehensifitas, dan kemutakhiran data. Prinsip komprehensif yang dimaksud itu seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih wajib diakomodasi hak pilihnya.

Kemudian, terkait akurasi pemutakhiran data pemilih itu sangat krusial, karena sangat menentukan tingkat partisipasi politik, yang selama ini dianggap menjadi ranah inti dari demokrasi.

"Kualitas daftar pemilih yang ditetapkan akan menjadi anasir bagi penyelenggara pemilu yang berintegritas, imparsial, dan akuntabel,"tegasnya wanita yang sudah banyak membuat tulisan karya ilmiah di Google Cendekia ini.

Titik rawan lainya, sambung dia, itu terletak pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ini bertujuan untuk membarui data pemilih, seperti, menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar pada daftar pemilih. Atau yang tidak memenuhi syarat dan mengalami perubahan elemen data pemilih kabupaten atau kota secara berkelanjutan.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Cek Persiapan Haji 2023, Menteri Perhubungan RI Kunjungi Bandara Kertajati Jawa Barat

"Permasalahan data pemilih sebagai warisan dari masalah pendataan kependudukan yang berakar pada proses pembuatan data konsolidasi oleh Ditjen Dukcapil, dengan perangkatnya dibawahnya, ternyata itu terdapat sejumlah persoalan pada pendataan kependudukan,"katanya.

Mengatasi kerawanan itu, ia pun memberikan solusi yakni harus berkoordinasi antar stakeholder tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi data.

Semua itu demi menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengolahan data diDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Guna menyediakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tiga sampai enam bulan), KPU dan Bawaslu.

"Kalau titik rawan secara nasional itu terkait netralitas penyelenggara Pemilu, potensi polarisasi masyarakat, mitigasi dampak penggunaan media sosial dan pemenuhan hak memilih dan dipilih,"tutupnya.

Baca Juga: IPNU Majalengka Bertekad Go Internasional. Diawali dengan Gelar Kursus Bahasa Asing Gratis Bagi Pelajar NU

Peserta pada pertemuan itu merupakan anggota Panwaslu se-Kabupaten Majalengka dan berlangsung di Hotel Garden. Hadir pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana dan jajaran koordinator divisi Bawaslu lainnya. Selain Ketua Timsel, narasumber pada pertemuan itu yakni Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Halimi dan aktivis GMNI dan juga pemerhati politik Majalengka H Indra Sudrajat.***

 Dapatkan berita berita Kabar Cirebon grup Pikiran Rakyat klik di Google News

 

 

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler