Impor Baju Bekas Ganggu UMKM Tekstil Termasuk yang Ada di Kuningan

31 Maret 2023, 07:30 WIB
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menentang keras perdagangan baju impor bekas secara ilegal karena akan berdampak terhadap para industri tekstil UMKM yang ada di daerah lain, termasuk di Kab. Kuningan. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Apabila tidak segera diantisipasi membanjirnya impor baju bekas akan mengganggu.

Bahkan merugikan para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di daerah lain, termasuk di Kabupaten Kuningan.

“Sejak lama penjualan pakaian bekas impor hingga kini tetap marak di Indonesia, meskipun ada tarif bea masuk cukup tinggi namun tetap saja berlanjut.

Baca Juga: Mau Tahu Waktu Buka Puasa dan Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Hari Jumat 31 Maret? Ini Jadwalnya

Padahal produk tersebut sudah bisa dibuat di dalam negeri dengan kualitas terjamin,” kata Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, Kamis 30 Maret 2023.

Ditambahkan dia, hal ini sangat mengganggu produksi dalam negeri dan industri UMKM.

Seperti yang diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia telah memperhatikan masalah ini.

Baca Juga: Memperpanjang SIM Tidak Perlu ke Polres, Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.

Larangan impor baju bekas telah diatur oleh pemerintah sejak 2006 melalui Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Pelanggaran larangan impor ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B dari undang-undang tersebut.

Baca Juga: Kapolres Kuningan Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan Bencana Alam ke Selajambe dan Subang

“Selain itu, undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan juga mengatur.

Tentang meningkatnya produksi dalam negeri dan pengembangan ekonomi rakyat, termasuk koperasi dan UMKM sebagai pilar utama ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Kemudian peraturan lainnya seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 5 1/4 3/4 dan 7/8 12.

Baca Juga: Baru 7 Bulan Berdiri, Saung Gunung Resto Hadirkan Suasana Romantis Kuningan

Mengenai barang dilarang ekspor dan barang jadi telah diubah pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 40 tahun 2022.

Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 18 tahun.

“Dampak negatif impor pakaian bekas ilegal terutama terkait dengan kesehatan dan ekologi.

Baca Juga: Kuningan Tidak Memiliki Anggota DPR RI, Direktur PPG: Saya Berkomitmen Tidak akan Mengambil Hak Rakyat

Balai pengujian mutu barang menemukan bakteri E. coli, jamur kapang, dan khamir pada pakaian bekas.

Selain itu, limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20-40 persen sehingga berdampak negatif pada lingkungan,” papar Uu Kusmana.

Dalam hal ini, ia menegaskan impor pakaian bekas ilegal harus diberantas.

Karena dapat menghilangkan lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Kuningan dan Indonesia pada umumnya.

Untuk itu, kepada para pelaku usaha tersebut agar tidak menjual pakaian bekas impor yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi mengenai peraturan dan larangan impor pakaian bekas.

Meski di Kabupaten Kuningan tidak terlalu berdampak impor pakaian bekas, namun harus segera diantisipasi.

Jangan sampai perdagangan impor ilegal ini semakin meluas seperti yang terjadi di kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.

Oleh sebab itu, Diskopdagperin tetap melakukan himbauan kepada para pelaku usaha yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal untuk tidak melakukan hal itu.

“Himbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu, sambil menunggu surat arahan dari Pemprov Jawa Barat soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas impor tersebut,” pungkasnya. (Emsul/KC)

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler