Dilanda Krisis Gagal Bayar, Pemda Kuningan Jangan Berkhayal Mendapatkan Lagi Predikat WTP

13 April 2023, 07:00 WIB
Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mubarok /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Selama 8 kali berturut-turut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan dianugerahi penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hal itu didasarkan pada penilaian laporan hasil keuangan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Namun tahun sekarang, jangan berkhayal akan kembali meraih prestasi dalam pengelolaan keuangan tersebut karena tidak mungkin.

Baca Juga: Ketika Kondisi Darurat Warga Kuningan Bisa Menghubungi 10 Nomor Telepon Penting, Ini Daftarnya

Sudah bukan rahasia umum lagi, Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini telah dilanda krisis kasus gagal bayar yang berkepanjangan hingga saat ini.

“Pemda jangan berkhayal mendapatkan lagi predikat WTP karena faktanya tengah mengalami krisis gagal bayar berkepanjangan,” kata Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mubarok, Rabu 12 April 2023.

Biasanya, lanjut mantan pejabat lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan, BPK akan menilai tata kelola keuangan pemerintah daerah (Pemda) dengan 4 kriteria.

Sebanyak 8 kali berturut-turut, Pemda Kuningan anugerahi Opini WTP dari BPK RI.

Baca Juga: AKAR pun Siap Berjuang demi Bos Puspita Cipta Group Kuningan agar Menjadi Anggota DPR RI

Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequite disclosures).

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Ditambah lagi, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK RI juga berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

Baca Juga: Sedih Mendengar Kabar Tewasnya Pasutri, Kadishub Kuningan Berikan Santunan

Sedangkan penghargaan dari BPK RI ada beberapa jenis. Yakni, Opini WTP atau unquilified opinion, opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Opini tidak wajar (TW) atau adverse opinion dan tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion.

Maka dari itu, dirinya mengingatkan kepada BPK RI untuk hati-hati sekaligus penuh tanggung jawab dalam memberikan opini hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Diskon Besar-Besaran Warnai Pekan Festival Ramadan dan Bazar UMKM Kuningan, Ini Waktunya

Serta selalu menjungjung tinggi obyektifivitas sebagai institusi negara yang memiliki sumber daya manusia yang profesional.

Pasalnya, ia menduga, dalam kelancaran kas daerah di Kabupaten Kuningan terjadi permasalahan yang mengganggu efektifitas tapi kurang wajar.

Dan arus kas entitas tertentu tidak sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku secara umum.

Baca Juga: Puluhan Paket Sabu Disembunyikan di Area Kuburan Desa Ancaran Kuningan

Sampai sekarang, pemda belum mampu menyelesaikan permasalahan gagal bayar.

Padahal dikabarkan telah melakukan pinjaman ke bank dan pemangkasan anggaran yang mencapai 40 persen di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Tapi tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan sertifikasi guru yang biasanya per triwulan (Bulan Januari, Februari dan Maret) belum juga dibayar di Bulan April. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler