Ketua DPRD Majalengka : 3 Usulan DPRD untuk Pj Bupati di Pilkada Serentak 2024 Belum Ada

11 Mei 2023, 13:40 WIB
Ketua DPRD Majalengka H Edy Anas Djunaedi /Jejep/

KABARCIREBON-Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubenur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menyebutkan, bahwa usulan calon Pj untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2024 melibatkan DPRD Majalengka.

 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Majalengka, H Edy Anas Djunaedi, mengungkapkan bahwa Penjabat (PJ) Bupati Majalengka hingga saat ini belum terbentuk. Menurut politisi PDIP ini, dalam melaksanakan proses pemilihan Pj Bupati, DPRD Majalengka harus mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut menentukan bahwa DPRD Majalengka harus mengusulkan 3 orang calon PJ bupati. Kemudian di formalkan melalui sidang paripurna DPRD dan melalui keputusan kolektif kolegial seluruh pimpinan dewan dan fraksi di DPRD, untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai PJ Bupati Majalengka.

Baca Juga: Enam Kader Partai NasDem Majalengka Mundur Jelang Pemilu 2024. Ini Jawaban Berkelas Pengurus DPD Partai Nasdem

"Kalau baca aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2023, DPRD Majalengka harus mengusulkan 3 orang calon PJ Bupati dan nama nama itu belum ada,"katanya, Kamis 11 Mei 2023.

Kondisi itu karena proses pemilihan PJ bupati itu melalui tahapan sidang dan pengambilan keputusan kolektif dengan membutuhkan waktu yang cukup lama. Terutama untuk memastikan bahwa setiap calon itu dipertimbangkan dengan seksama.

 

"Tujuan dari proses ini untuk memilih calon yang paling tepat dan mampu menjalankan tugas sebagai PJ bupati dengan baik, menjaga stabilitas pemerintahan daerah, dan memperhatikan kepentingan masyarakat Majalengka secara menyeluruh,"paparnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI KH Maman Imanulhaq Minta Presiden Jokowi Melepas Jemaah Haji di Bandara Kertajati Majalengka

Mantan birokraksi Pemkab Majalengka ini menambahkan, proses pemilihan PJ Bupati membutuhkan waktu yang cukup panjang. Karena faktanya masa jabatan Bupati Majalengka masih berlangsung hingga Desember 2023. Hal itulah yang menjadi alasan penting mengapa PJ Bupati belum terbentuk.

Menurut hukum dan peraturan yang berlaku, pembentukan PJ Bupati biasanya dilakukan saat masa jabatan bupati sedang berakhir atau jika ada kekosongan jabatan yang perlu diisi.

"Masa jabatan Bupati Majalengka saat ini masih berlangsung hingga Desember 2023. Oleh karena itu, proses pembentukan PJ Bupati masih dalam tahap perencanaan dan pengambilan keputusan kolektif,"tutupnya.***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler