KABARCIREBON - Dalam upaya membantu warga memperpanjang Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, Sat Lantas Polresta Cirebon, mulai Senin - Sabtu, 22 - 27 Mei 2023 melayani Samsat Keliling bagi warga Kabupaten Cirebon pada beberapa titik yang telah ditentukan.
Samsat Keliling bertujuan untuk lebih memudahkan para wajib pajak dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), selain Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Berikut beberapa lokasi dan jadwal Samsat Keliling bagi warga Kabupaten Cirebon:
Baca Juga: Link Live Streaming Senegal vs Jepang Livescore, Prediksi Piala Dunia U20 Argentina 2023
1.Senin, 22 Mei 2023
-Pabrik Gula Karangsuwung, Karang Sembung
-Desa Durjaya, Gregeged
2.Selasa, 23 Mei 2023
-Gebang (Samping Bank BJB)
-Balai Desa Sedong Kidul
3.Rabu, 24 Mei 2023
-Balai Desa Mertapada Kulon
-Balai Desa Sindang Hayu
Baca Juga: Catat Ini Tanggalnya: Time to Stand Out Samsung dan Lazada Super Brand Day 2023 di Indonesia
4.Kamis, 25 Mei 2023
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)
-Balai Desa Putat
5.Jumat, 26 Mei 2023
-Pertigaan Jalan RS.Waled, Waled
-Lapangan Desa Kondangsari, Beber
Baca Juga: Notaris di Cirebon Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
6.Sabtu, 27 Mei 2023
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)
Jam Oprasional Samsat Keliling Senin - Jumat, mulai pukul 09.00-14.00 WIB
Baca Juga: Korban Laka Lantas di Ruas Cikijing-Ciamis, Satu Orang Pengendara Motor Tewas Seketika di Tempat
Jam Oprasional Samsat Keliling Sabtu, mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
Baca Juga: Bacaleg PKB Kota Cirebon Rinna Suryanti Serahkan Bantuan ke Warga Pekalipan
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dile di atas sebanyak 2lembar (STNK/KTP)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.