Notaris di Cirebon Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

- 21 Mei 2023, 21:26 WIB
Tim Kuasa Hukum Notaris/PPAT Heru Susanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Tim Kuasa Hukum Notaris/PPAT Heru Susanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Seorang notaris/PPAT di Kabupaten Cirebon, Heru Susanto ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan turut serta dalam tindak pidana menggunakan akta palsu.

Ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota sejak 11 Mei 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena dituduh turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul sebagaimana Pasal 264 (2) KUHPidana," ungkap Ade Purnama selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Susanto didampingi rekannya, M Rezza Wiharta dan Sunan Bendung.

Baca Juga: Korban Laka Lantas di Ruas Cikijing-Ciamis, Satu Orang Pengendara Motor Tewas Seketika di Tempat

Atas penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota tersebut, Ade menjelaskan, pihaknya sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Jumat (19/5/2023) lalu.

"Kami sudah mengajukan praperadilan ke PN Cirebon untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Kemudian apakah penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur atau tidak. Karena menurut kami ada yang janggal. Klien kami, selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena diduga turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul," jelasnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x