Namun, karena objek tanah berada di Kota Cirebon, Heru Susanto lantas menyarankan keduanya untuk menggunakan jasa notaris/PPAT asal Kota Cirebon yang merupakan rekan dari Heru.
Tapi kemudian diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salah satu perbankan, Heru Susanto pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil oleh pihak Nurul (NP).
Setelah itu lama tak ada kabar, kemudian pada Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah. Karena saat itu sertifikat tanah dari Nurul sudah diterimanya dan sudah dibalik nama atas dirinya, namun ia mengetahui jika sertifikat tersebut ternyata palsu.
Sertifikat tersebut sudah dibalik atas nama Suhadi, namun diketahui baik notaris Heru maupun notaris rekanan Heru asal Kota Cirebon yang direkomendasikan ternyata tidak pernah mengurusnya hingga tuntas.