Menurut Ade, pengajuan pra peradilan tersebut merupakan salah satu penegakan hukum dalam menjalankan hak asasi manusia sekaligus kontrol untuk penegakan hukum itu sendiri.
Baca Juga: Bacaleg PKB Kota Cirebon Rinna Suryanti Serahkan Bantuan ke Warga Pekalipan
"Penetapan tersangka klien kami oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota sangat keliru, klien kami menjalankan sesuai tugas dan fungsinya sebagai Notaris/PPAT yang bersifat netral serta pasif" kata Ade.
Kronologi Notaris/PPAT Heru Susanto ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan berawal pada Juni 2021 datang menghadap kepada Notaris Heru yaitu Nurul (NP) sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.
Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada Heru Susanto untuk dibaliknamakan atas dirinya, dan Heru Susanto pun memberikan tanda terima.