Notaris di Cirebon Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

- 21 Mei 2023, 21:26 WIB
Tim Kuasa Hukum Notaris/PPAT Heru Susanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Tim Kuasa Hukum Notaris/PPAT Heru Susanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cirebon. /IST /

Buntut pelaporan tersebut, informasi yang diperoleh tim penasehat hukum, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, Notaris Heru pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik, sampai akhirnya, pada 11 Mei 2023 Heru ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan Suhadi. (Fanny)

 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x