Buntut pelaporan tersebut, informasi yang diperoleh tim penasehat hukum, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, Notaris Heru pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik, sampai akhirnya, pada 11 Mei 2023 Heru ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan Suhadi. (Fanny)