Info Terlengkap SIM Keliling Kabupaten Indramayu Berikut dengan Persyaratannya, Rabu-Minggu, 24-28 Mei 2023

24 Mei 2023, 05:07 WIB
Ilustrasi SIM keliling /Twitter tmcpoldametro/

KABARCIREBON - Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang belum sempat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, ini merupakan kabar baik.

Sat Lantas Polres Indramayu memasuki penghujung akhir bulan Mei 2023 masih melayani SIM Keliling pada beberapa titik yang telah ditentukan.

SIM Keliling ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.

Baca Juga: BMKG : Gempa Hari Ini Mengguncang Buleleng Bali 4.4 Magnitudo

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Indramayu:

-Rabu 24 Mei 2023, bertempat di Polsek Jatibarang

Baca Juga: Tak Kurang dari Dua Bulanan Perumahan Subsidi di Jantung Kota Cirebon itu Telah Terjual Puluhan Unit

-Kamis 25 Mei 2023, bertempat di Pasar Kecamatan Kertasmaya

-Jumat 26 Mei 2023, bertempat di pos Polisi lampu merah Karang Ampel

-Sabtu 27 Mei 2023 bertempat di Terminal Jogja Indramayu

Baca Juga: Kuota Calon Haji Kota Cirebon Masih Kurang 53 Orang, Ini Penjelasan Kemenag

-Minggu 28 Mei 2023 bertempat di Alun-alun Kabupaten Indramayu

Catatat sewaktu-waktu jadwal dan tempat berubah

Persyaratan:

Baca Juga: Bank BPR Cirebon Jabar Punya Kantor Baru, Bupati Imron: pelayanan Masyarakat Lebih Ditingkatkan

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Baca Juga: Jelang Pemberangkatan, Kuota Calon Haji Kota Cirebon Kurang 53 Orang, Calhaj Cadangan Siap-siap Berangkat

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler