Hendak Tawuran Konten, Anggota Geng Motor di Cirebon Ditangkap Polisi

28 Mei 2023, 21:09 WIB
Anggota Geng motor di Cirebon ditangkap oleh jajaran Polsek Kesambi, Polres Cirebon Kota, saat hendak melakukan tawuran konten. /IST /

KABARCIREBON - Anggota Geng motor di Cirebon ditangkap oleh jajaran Polsek Kesambi, Polres Cirebon Kota, saat hendak melakukan tawuran konten.

Penangkapan ini dilakukan usai aparat dari Polsek Kesambi mendapatkan laporan dari warga. 

Tidak berselang lama usai mendapatkan laporan, anggota geng motor berinisial FE alias Menyon (17 tahun) ditangkap. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon ini membawa senjata tajam dengan maksud melakukan tawuran konten pada Minggu (28/5/2023) dunia hari.

Baca Juga: Persib Lepas David Rumakiek, Keuntungan PSIS Semarang Perkuat Lini Belakang, Liga 1 2023/2024 Makin Seru

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, membenarkan penangkapan tersebut.

"Awalnya lima orang yang diamankan oleh personel Polsek Kesambi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu orang yang terbukti membawa sajam. Sementara untuk yang lainnya sebagai saksi dan bisa pulang setelah dijemput orang tuanya," kata Kapolres.

Kronologis penangkapan bermula ketika anggota Reskrim dan Intelkam Polsek Kesambi, yang dipimpin oleh Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana sedang melakukan patroli untuk mencegah tawuran dan tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Kesambi. 

Baca Juga: Teka-Teki Maju Tidaknya Kembali Bos Grage Group Dalam Pilwalkot Cirebon 2024, kini Terjawan Sudah

Pada sekitar pukul 02.30 WIB, anggota kepolisian melihat pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat dan membawa sebilah samurai di Jalan Brigjen Dharsono depan eks Mall Giant, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

"Dalam upaya untuk menjaga keamanan dan mencegah aksi kekerasan, anggota Polsek Kesambi bersama anggota Maung Presisi Satsamapta Polres Cirebon Kota segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Markas Kepolisian Sektor Kesambi," tambah Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana.

Dalam penangkapan tersebut, disita sebagai barang bukti sebilah samurai berukuran sekitar 90 cm yang terbuat dari besi dan berujung tajam, satu unit handphone bermerk, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi E 4394 IV. 

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi: Kita akan Bangkitkan Cabor yang Selama ini Tidur

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya Polsek Kesambi dalam mengantisipasi aksi kekerasan dan tindakan kriminal di wilayah hukumnya. 

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam tawuran dan menggunakan kekerasan sebagai penyelesaian masalah, serta mengimbau agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon.

Baca Juga: Prof. Cecep Ajak Putra Putri Terbaik Bangsa Ikut Seleksi Calon Anggota Bawaslu

"Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler