Ketua Bawaslu Kuningan: TPS Khusus di Ponpes Al-Mutazam Dikuatirkan Sama dengan Ponpes Al-Azytun

4 Juni 2023, 06:00 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.

Mengkuatirkan terkait pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) Khusus yang akan diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Hal itu dikarenakan, pembentukan TPS Khusus tidak hanya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Kuningan saja.

Baca Juga: Bawaslu Kuningan Temukan Dua Bacaleg yang Daftar di 2 Parpol

Untuk mengakomodir hak suara para warga binaan atau narapidana dan para pegawainya agar tersalurkan sebagaimanamestinya.

Namun TPS Khusus pun akan diterapkan di satu lembaga pendidikan. Yakni, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mutazam Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana.

Sehingga mengundang kekuatiran karena bisa saja satu suara sepertihalnya terjadi di Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Jebolan SMAN 3 Kuningan akan Kembali Mencalonkan DPR RI, Arya Permana Graha: Sudah Mendapat Restu dari DPP PPP

"Ini rawan dan merupakan potensi yang akan perlu diawasi oleh Bawaslu karena kuatir bisa satu suara seperti di Al-Zaytun," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.

Sedangkan ponpes besar lainnya yakni Ponpes Husnul Khotimah justru tidak dijadikan sebagai TPS Khusus.

Namun pada pesta demokrasi pemilu nanti justru para santri dan pegawainya tidak diliburkan sehingga salah satu solusinya adalah disebar berdasarkan surat pemilih tambahan.

Baca Juga: Mundur dari Gerindra Kuningan, Bos Sangkan Resort Aqua Park Jadi Bacaleg Golkar Dapil XIII Jabar

Sementara itu, berdasarkan analisis terhadap rekapitulasi data dan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) hasil pleno tingkat kecamatan dengan data sistem informasi data pemilih (Sidalih) ditemukan berbagai hal.

Yakni, terjadi perbedaan berita acara (BA) rekap DPSHP dengan rekap Sidalih (catatan rekap manual DPSHP)

Dan masih ditemukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Pindah Nyaleg ke Golkar karena Kecewa terhadap Bupati Kuningan, Ketua IMIK Janji akan Kuningkan Anak Motor

Terdiri dari meninggal dunia sebanyak 1.637 orang, Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri 2 orang dan usia belum 17 tahun atau belum menikah sebanyak 7 orang.

Lalu, adanya perbedaan data antara BA hasil pleno tingkat Kecamatan Mandirancan dengan data Sidalih yang terjadi di 4 Desa.

Meliputi, Desa Randobawailir, Desa Pakembangan, Desa Sukasari dan Desa Nanggela.

Baca Juga: Disurati Bawaslu, Ketua PPK Cidahu Dipanggil BKPSDM Kuningan

Untuk itu, pihaknya melayangkan surat saran perbaikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun daftar pemilih berdasarkan kesesuaian jumlah data pemilih pada Sidalih.

Dan harus mencoret data pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia (TMS) serta menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat.

Serta rekomendasi pengawas pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler