Diancam Dipolisikan oleh Bupati Kuningan, Dadang Siapkan Barang Bukti Rekaman Percakapan

8 Juni 2023, 05:30 WIB
Ketua Korakap, Dadang Abdullah Vs H. Acep Purnama /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Ancaman serius dari Bupati Kuningan, H. Acep Purnama yang akan melaporkan ke aparat kepolisian karena diduga telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan.

Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korakap), Dadang Abdullah tidak takut sama sekali.

Ancaman penguasa terhadap rakyatnya akibat permasalahan dugaan skandal mega proyek prasarana penerangan jalan umum (PJU) tersebut akan dihadapi sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tersinggung Dituding Skandal Mega Proyek PJU, Bupati Kuningan akan Laporkan Bacaleg Gerindra ke Polisi

Sehingga mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang Hati Nurani Rakyat (DPC Hanura) tersebut telah mempersiapkan lawyer atau kuasa hukumnya dari Kota Jakarta.

"Insha Allah, sudah ada lawyer dari Jakarta dan para pengacara dari Kabupaten Kuningan pun sudah banyak yang menghubungi untuk membantu," ujar Ketua Korakap, Dadang Abdullah, Rabu 7 Juni 2023.

Ia menegaskan, permasalahan antara dirinya dengan orang nomor satu di kota kuda, bukanlah persoalan pribadi.

Baca Juga: Jadi DPRD Lebih Menjanjikan, Belasan BPD di Kuningan Memilih Nyaleg tapi 8 Orang Belum Mengundurkan Diri

Tetapi murni menyangkut dugaan permasalahan prasarana PJU dengan anggaran total mencapai Rp117,5 miliar.

Dana tersebut bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Namun ia sangat menyayangkan justru ada statmen dari sosok H. Acep Purnama yang menyebutkan pada sejumlah media massa.

Baca Juga: Gadis Disabilitas di Kuningan Dibohongi Mau Membeli Baso tapi Malah Dicabuli oleh Teman Ayahnya

Bahwa dirinya adalah orang yang tengah pusing dan hendak meminjam uang kepada yang bersangkutan.

Maka dari itu, daripada hanya debat publik dan saling menyanggah di media massa serta mencoba menyakinkan masyarakat sampai bersumpah atas nama Allah SWT.

Dirinya justru lebih senang dilakukan pembuktian melalui proses pengadilan sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku.

Baca Juga: 7 Kepala Desa Mencalonkan Anggota Dewan tapi 1 Kades di Kuningan Tidak Mengundurkan Diri Terlebih Dulu

Dirinya pun mengingatkan bahwa jejak digital tidak akan ada masa expaired-nya karena sistemnya e-Catalog sehingga sudah disiapkan untuk uji digital forensiknya.

Atau dengan kata lain, data siap dibeberkan baik ke publik maupun di persidangan pengadilan.

Mega proyek prasarana PJU adalah pekerjaan yang mengatasnamakan harga diri Kabupaten Kuningan dan harga diri masyarakat, bukan harga diri pribadi H. Acep Purnama.

Baca Juga: Gadis Disabilitas di Kuningan Dicabuli hingga Hamil 6 Bulan, Kemensos Turun Tangan

"Saya sudah menyiapkan data dan barang bukti yang siap dishare ke publik. Di antaranya, rekaman percakapan, dokumen lelang dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama tidak terima sekaligus tersinggung akibat dipojokan oleh Ketua Korakap, Dadang Abdullah.

Karena terindikasi menuding ada keterlibatan dirinya bersama sejumlah pejabat lainnya dalam hal mega proyek prasarana PJU atau program Kuningan Caang.

Maka dari itu, dengan didampingi kuasa hukumnya, Dadan Somantri Indra Santana, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama akan secepatnya melaporkan Dadang Abdulah kepada aparat kepolisian untuk diproses sebagaimanamestinya.

Karena pernyataannya di media massa telah mencemarkan nama baik pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler