KABARCIREBON - Seorang gadis berkebutuhan khusus atau mengalami disabilitas ringan intelektual (15 tahun).
Diduga menjadi korban tipu muslihat seorang pedagang yang tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, As (55 tahun). Dan merupakan teman dari ayah korban.
Korban yang masih gadis belia atau di bawah umur tersebut kini tengah hamil 6 bulan.
Baca Juga: Gadis Disabilitas di Kuningan Dicabuli hingga Hamil 6 Bulan, Kemensos Turun Tangan
Karena tersangka berhasil melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhannya sebanyak 3 kali dengan modus yang berbeda.
Maka dari itu, aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Kuningan pun membekuk tersangka yang tidak berkeluarga.
“Kami telah menangkap tersangka As beserta tersangka lainnya, Mp (61 tahun) yang diduga melakukan pencabulan juga terhadap korban,” kata Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Anggi Eko Prasetyo.