Gadis Disabilitas di Kuningan Dibohongi Mau Membeli Baso tapi Malah Dicabuli oleh Teman Ayahnya

- 7 Juni 2023, 05:30 WIB
Kasat Reskrim tengah berkomunikasi dengan Kapolres Kuningan terkait permasalahan pencabulan yang menimpa gadis disabilitas.
Kasat Reskrim tengah berkomunikasi dengan Kapolres Kuningan terkait permasalahan pencabulan yang menimpa gadis disabilitas. /Iyan Irwandi/KC/

Namun hal itu hanya bualan belaka karena pada akhirnya, korban disetubuhi di rumah bersangkutan.

Perilaku meseum tersangka tidak hanya sekali tetapi sudah dilakukan dengan total 3 kali.

Maka dari itu, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman pidana penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kuningan: TPS Khusus di Ponpes Al-Mutazam Dikuatirkan Sama dengan Ponpes Al-Azytun

Pasal 76D UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor: 23 tahun 2002 mengenai perlidungan anak.

Bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Lalu, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 menyebutkan, bahwa dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x