Namun hal itu hanya bualan belaka karena pada akhirnya, korban disetubuhi di rumah bersangkutan.
Perilaku meseum tersangka tidak hanya sekali tetapi sudah dilakukan dengan total 3 kali.
Maka dari itu, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman pidana penjara atau denda Rp5 miliar.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Kuningan: TPS Khusus di Ponpes Al-Mutazam Dikuatirkan Sama dengan Ponpes Al-Azytun
Pasal 76D UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor: 23 tahun 2002 mengenai perlidungan anak.
Bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Lalu, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.
Pasal 76E UU RI Nomor: 35 tahun 2014 menyebutkan, bahwa dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa.