Pengedar Sabu dari Indramayu Ini Benar-benar Apes, saat Hendak Bertransaksi Tertangkap Polisi

10 Juni 2023, 11:48 WIB
Anggota Satnarkoba Polres Indramayu saat membekuk pelaku pengedar sabu di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (10/6/2023) /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Seorang pengedar Sabu SW (30 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu apes. Pasalnya saat hendak bertransaksi edarkan narkotika jenis sabu tertangkap polisi.

Dari tangan dia, petugas dari Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan barang haram itu seberat 1 ons lebih yang dibungkus 2 plastik klip bening. Dari rumahnya, SW digelandang bersama barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Catat, Berdasar Keputusan RUPS PLN Stor Dividen Rp2,197 T dan Pajak Rp35,33 T

Menurut AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote, menurut keterangan pelaku, barang bukti yang diamankan tersebut didapat dengan cara menerima titipan dari saudara A untuk diperjual belikan. "Saudara A ini sekarang masuk dalam daftar pencarian kami, " ujar Ote.

Penangkapan tersebut bermula saat jajarannya melakukan penyelidikan terkait adanya informasi yang menerangkan jika SW sering melakukan jual beli barang haram itu. Beberapa petugas yang datang ke rumahnya lalu melihat ada di dalam rumahnya.

Tak membuang waktu, SW berhasil diamankan, bahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 100,46 gram. Serta 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening. 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan. uang tunai Rp.150.000,-, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelalu. 

Baca Juga: Prediksi PSM Makassar vs Bali United : Pertarungan Saling Menyingkirkan di BJ Habibie, Siapa Go Liga Champions

"Modus yang digunakan pelaku ini yakni dengan cara tempel. Artinya menaruh barang pesanan di suatu tempat, lalu penjualnya pergi, " terang dia.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelaku. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.

Karena perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada SW yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler