Polresta Cirebon Amankan Pelaku perusakan dan Pengeroyokan yang Viral di Medsos

22 Juni 2023, 19:50 WIB
ANGGOTA Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan FO (26 tahun) pelaku pengeroyokan dan perusakan mobil yang viral di media sosial, Rabu (21/6/2023).* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/

KABARCIREBON- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan FO (26 tahun) pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu. Pria tersebut ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong Desa Kondangsari Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: PPDB SMP Negeri di Kabupaten Cirebon Kekurangan Siswa, Ini Penyebabnya

"Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah," kata Kompol Anton.

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

Baca Juga: Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Tunggal Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit

Tiba-tiba korban langsung dikeroyok  tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

"Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya," ujar Anton 

Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.***

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler