Nama Pj Bupati Cirebon di Tangan DPRD

9 Juli 2023, 18:29 WIB
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyebut nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati Cirebon yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan hak prerogatif DPRD setempat. DPRD akan menyusulkan tiga nama calon Pj Bupati Cirebon tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa. Menurutnya, Pemkab Cirebon sendiri dimungkinkan hanya menerima tembusannya saja dari DPRD setelah tiga nama calon Pj diusulkan ke Kemendagri.

Baca Juga: Didukung Maju Menuju Pilwalkot Cirebon, Ketua PP Heri Hermawan: Saya Siap, Ini Amanah Organisasi

Ia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan tiga nama calon Pj Bupati yang diusulkan ke Kemendagri.

"Dewan yang mengusulkan ke Kemendagri, bisa jadi ada tembusan ke pemda. Sekarang belum ada nama (calon Pj, Red), tiga nama itu hak prerogatif DPRD," kata Yadi di Sumber, Jumat (7/7/2023).

Sejauh ini, lanjut Yadi, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dari Kemendagri.

“Namun, dalam hal ini pemkab tidak melakukan kebijakan apa pun kecuali hanya berkoordinasi dengan DPRD. Itu pun ketika diminta oleh DPRD berkaitan dengan pengusulan Pj tersebut,” ulasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kilang Balongan Kerjasama dengan Kemenkeu Satu Ciayumajakuning

Yadi mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang (UU), ketika Kemendagri sudah mengirimkan surat pemberitahuan AMJ bupati, maka bersamaan dengan hal itu Kemendagri juga menyurati DPRD untuk menempuh mekanisme tentang pengusulan tiga nama untuk menjadi Pj Bupati.

Ia pun menjelaskan, AMJ Bupati Cirebon ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana, poin yang ada di dalamnya menyebutkan bahwa seluruh kepala daerah, yakni Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang Pilkadanya di tahun 2018 maka berakhir di akhir tahun 2023. "AMJ-nya kembali ke UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ungkap Yadi.

Lebih lanjut Yadi menjelaskan, tiga nama calon Pj Bupati yang akan diusulkan DPRD itu merupakan golongan pejabat eselon II. Hal itu mengacu pada UU yang menyebut nama calon Pj yang diusulkan menduduki jabatan tinggi pratama.

Diberitakan sebelumnya, akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon dan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon berakhir pada 31 Desember 2023. Surat keputusan dari Kemendagri tentang AMJ Bupati dan Wabup Cirebon tersebut sudah diterima Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Mantul di Kabupaten Lebak, Ada Pilihan Bakso Mang Uki dan Bakso Leuweung

Imron mengatakan, dirinya belum membacanya secara tuntas surat dari Kemendagri itu, namun Imron mengaku sudah mengetahui inti dari surat tersebut, yakni jabatan yang ia emban bersama wabup akan berakhir pada akhir tahun 2023 ini.

"Surat sih sudah turun satu minggu yang lalu, intinya akhir 2023 itu berarti tanggal 31 Desember 2023 sudah berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon," imbuh Imron.***

Editor: Iwan Junaedi

Tags

Terkini

Terpopuler