KABARCIREBON - Sebanyak 9 pasangan pengantin di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka ikuti isbat nikah masal serta resepsi pernikahan bersamaan dengan perayaan HUT RI yang digelar masyarakat Desa Kadipaten, Sabtu, 19 Agusutus 2023.
Kesembilan pasangan pengantin ini melaksanakan isbat nikah dan pernikahan di masjid Desa Kadipaten sebelum gerak jalan dan karnaval diselenggarakan oleh masyarakat.
Dari 9 pasang tersebut, sebanyak 7 pasang melakukan isbat nikah dan dua pasangan menikah baru. Beberapa pasangan di antaranya ada yang sudah memiliki anak bahkan cucu, namun selama ini mereka hanya melangsungkan nikah siri.
Beberapa alasan mereka hanya melangsungkan nikah siri di antaranya ada yang karena faktor ekonomi sehingga tidak bisa membayar biaya nikah ke negara, ada pula yang karena pihak laki – laki sudah beberapa kali nikah dengan orang lain kemudian bercerai dan kali ini nikah yang terakhir kali.
Usai melangsungkan pernikahan, ke 9 pasangan pengantin diarak keliling kampung menggunakan becak di belakangnya ada pawai diiringi kesenian kuda renggong dan organ.
Pasangan pengantin baru Eko (25 tahun) Risma (24 tahun) yang sudan menjalin hubungan lama mengaku bersyukur dirinya bisa melangsungkan pernikahan dengan meriah melalui nikah masal.
Keduanya gembira karena nikahnya cukup meriah berbarengan dengan perayaan peringatan kemerdekaan.
“Gembira pisan karena meriah, jika melangsungkan pernikahan sendiri belum tentu semeriah ini. Sekarang semua warga desa mengetahui kami menikah,” kata Eko.
Hal senada disampaikan Akri (35 tahun) dan Susi (32 tahun) yang sudah menikah lama dan memiliki anak. Mereka mengikuti isbat nikah bersama dengan beberapa pasangan lainnya.
“Saya diberitahu kepala desa yang mengatakan akan ada nikah masal, kami diajak ya gembira saja karena di ria – ria. Di rias, diarak banyak orang suka cita lah,” katanya.
Kepala Desa Kadipaten Roby Wahyudin, mengungkapkan, nikah masal sengaja digelar untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan ke 78 serta kepedulian kepada masyarakatnya yang sudah menikah namun belum memiliki akta nikah, serta ada calon pengantin yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Pasangan – pasangan nikah dan isbat nikah ini berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka tidak bisa membayar biaya nikah saat mereka akan melangsungkan pernikahan. Makanya mereka memilih nikah siri. Sekarang mereka disahkan secara hukum positif,” ungkap Roby.
Baca Juga: Membanggakan, Pengprov Sebut Taekwondo Indonesia Kota Cirebon Penyumbang Atlet untuk Jawa Barat
Apalagi menurutnya, jika harus menyelenggarakan resepsi yang biayanya tidak sedikit.
“Sekarang mereka di rias, diarak ramai - ramai, naik becak, tukang becaknya dapat upah. Kegembiraan tidak hanya dinikmati pasangan pengantin namun semua masuyarakat,” ungkapnya.(Tati)***